Kami adalah pengusaha kecil yang bergerak dalam bidang jasa dan penjualan barang. Di awal bulan Januari ini kami mendapatkan surat teguran setoran pajak untuk PPN dari kantor pajak Pratama Jember selama tahun 2009.
Yang ingin kami tanyakan adalah selama kurun waktu 2009 usaha kami mengalami penurunan order dan jasa juga tidak adanya kerjasama pekerjaan dengan jumlah besar. Tapi kenapa WP atas nama kami dikenakan pajak sebesar Rp 3 juta yang menurut kami sangat memberatkan kami di karenakan usaha kami dalam kondisi kurang stabil.
Untuk mohon bantuan pencerahannya dan kira-kira apakah pihak kantor pajak bisa memberikan sedikit keringanan dengan kasus kami ini?
Jawaban
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- a.Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- b.Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
2. Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud diatas, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 4 dari Keputusan Mentari Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan Keputusan Memteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Selanjutnya, Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Dalam kasus saudara, tidak disebutkan alasan dari surat teguran setoran pajak PPN. Namun apabila omzet atau peredaran usaha saudara dalam suatu bulan untuk suatu tahun buku melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), maka saudara wajib melaporkan usaha saudara untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang saudara lakukan.
Arief Wirawan, Supervisor Tax – PB Taxand











































