Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dilaksanakan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) ternyata memiliki kendala di lapangan. Dimana calon kreditur masih perlu disosialisasikan atas persyaratan baru FLPP, yakniΒ SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
"Penyaluran FLPP Rp 1,6 triliun tahun ini. Sampai akhir tahun harusnya meningkat. Angka Desember juga. Namun ada kendala di lapangan," jelas Wakil Direktur Utama BTN Evi Firmansyah di gedung UOB, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (14/12/2010).
Ia menambahkan, kendala calon kreditur hanya penyediaan syarat pelampiran NPWP dan SPT. Meskipun dianggap mudah, namun tetap perlu disosialisasikan. "Masalahnya kan sesuatu yag baru, perlu proses," tutur Evi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rp 4 triliun, tapi tergantung mekanisme, supplai dan demand. Komposisi dana murah kami juga tahun 2011, 45-55%. Komposisi dana murah akan lebih besar, ke depannya," tegas Evi.
FLPP bertujuan memberikan kesempatan masyarakat yang memenuhi persyaratan kredit rumah -yang dibeli dari pengembang, dengan cicilan lebih ringan dari yang berlaku saat ini. Bagi masyarakat yang sudah memiliki KPR konvensional pun, bisa mengkonversi menjadi KPR dengan FLPP dan segera menikmati bunga di bawah 10%.
Penetapan bunga yang lebih rendah ini disebabkan karena masuknya FLPP dalam pembiayaan kredit perumahan bagi seluruh masyarakat. Porsinya bahkan mencapai 50% dari total nilai KPR.
Semakin kecil nilai KPR, maka masyarakat berkesempatan mendapat FLPP lebih besar dan begitu pula sebaliknya. Kenapa? Karena ini merupakan tujuan dari pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian. (wep/ang)











































