Saat ini hanya dua pemda, yaitu Jakarta dan Surabaya yang sudah memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (perda) soal pengalihan pemungutan BPHTB dari pemerintah pusat ke pemda per 1 Januari 2011.
"Kan tetap sesuai aturan mainnya. Misalnya pemerintah kotanya minta di-hedge dulu. Supaya nanti ditarik kemudian," kata Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Setyo Maharso di Jakarta, Rabu (22/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini untuk mencegah agar, para konsumen tak dipusingkan lagi dengan tagihan BPHTB, yang bisa saja ditarik oleh pemda setelah dihuni oleh para konsumen.
"Itu kan sudah ada standarnya. Nanti kalau sudah ditempati lalu ditarik mau nggak?," katanya.
Menurutnya jika para pemda belum bisa membuat payung hukum, maka pajak BPHTB tidak akan masuk ke kas penerimaan pemda bersangkutan. Meskipun ia mengakui hampir 60% geliat properti Indonesia berada di Jakarta, dimana Jakarta salah satu pemda yang sudah siap soal penarikan BPHTB.
Terlepas dari itu semua, pengembang berharap agar pemda yang belum memiliki payung hukum terkait penarikan BPHTB bisa segera membuatnya. Mengingat 1 Januari 2011, penarikan BPHTB harus sudah diserahkan ke seluruh pemda dari sebelumnya melalui pemerintah pusat.
"Kita memang sedang mendorong dan mengkaji. Agar pemda-pemda yang belum memiliki perda untuk mendorong bisa menyelesaikannya," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat akan mengalihkan penerimaan pajak BPHTB per 1 Januari 2011 dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) mulai 1 Januari 2014.
Pengalihan BHPTB dan PBB P2 berdasarkan UU No. 28 tahun 2009. Pengalihan BHPTB akan dilakukan pada 2011. Pemda boleh memberlakukan UU tersebut jika telah memenuhi persyaratan termasuk adanya peraturan daerah yang mengaturnya.
Tujuan dari pengalihan tersebut adalah untuk memperbaiki sistem pemungutan pajak juga untuk meningkatkan local taxing power dalam memperluas objek pajak daerah dan retribusi, menambah jenis pajak daerah, memberikan diskresi kebijakan kepada daerah untuk menentukan tarif.
Selain itu, pengalihan ini untuk meningkatkan efektivitas sistem pengawasan dan meningkatkan sistem pengelolaan untuk bagi hasil provinsi, earmarking, dan insentif pemungutan.
Diperkirakan potensi penerimaan negara (pemerintah pusat) yang hilang dari pengalihan kedua pajak tersebut mencapai Rp 14 triliun.
Pemerintah daerah dalam masa pengalihan tersebut harus memiliki peraturan daerah (Perda). Pasalnya, tanpa Perda, Pemda tidak bisa memungut. Pemda juga harus menyiapkan standard dalam menjalankan prosedur, infrastuktur, kelembagaan, dan pendanaannya.
(hen/ang)











































