Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (5/1/2011).
"Sebenarnya yang kita keluarkan kemarin itu standardisasi KPR yang prinsip-prinsip dasarnya kami seragamkan. Dan itu nanti formulirnya dari satu bank ke bank lain akan kami seragamkan," ujar Muliaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja tidak terbatas 1 bank nantinya. Siapa saja sebetulnya bisa kasih KPR. Tidak ada alasan untuk tidak memberikan KPR, dengan sekuritisasi maka bisa dijual dan nanti bisa untuk membayar KPR lagi yang akan membantu likuiditasnya," terang Muliaman.
Lebih jauh Muliaman memaparkan, bank sentral terus meningkatkan kepercayaan investor di pasar sekunder dan kebutuhan masyarakat akan perumahan yang perlu didukung pasokan pembiayaan yang sustainable. Untuk mendukung kesinambungan pasokan pembiayaan dibutuhkan sekuritisasi.
"Proses administrasi kredit pemilikan rumah yang dicakup ke dalam Standar Operating Procedur akan dibuat. KPR disarankan memenuhi persyaratan tertentu antara lain Loan To Value yang paling tinggi mencapai 80%," jelas Muliaman.
(dru/dnl)











































