BI Seragamkan Standar Aplikasi Pengajuan KPR

BI Seragamkan Standar Aplikasi Pengajuan KPR

- detikFinance
Rabu, 05 Jan 2011 16:33 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan membuat standar khusus untuk aplikasi pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Hal ini dilakukan agar nantinya bank lebih mudah untuk melakukan sekuritisasi aset KPR.

Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (5/1/2011).

"Sebenarnya yang kita keluarkan kemarin itu standardisasi KPR yang prinsip-prinsip dasarnya kami seragamkan. Dan itu nanti formulirnya dari satu bank ke bank lain akan kami seragamkan," ujar Muliaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Muliaman hal ini dilakukan bank untuk memudahkan aset KPR tersebut disekuritisasi atau dijual kembali. Bank sentral, lanjut Muliaman, terus mendorong agar bank-bank yang sudah memiliki pangsa KPR cukup besar untuk melakukan sekuritisasi aset KPR-nya.

"Tentu saja tidak terbatas 1 bank nantinya. Siapa saja sebetulnya bisa kasih KPR. Tidak ada alasan untuk tidak memberikan KPR, dengan sekuritisasi maka bisa dijual dan nanti bisa untuk membayar KPR lagi yang akan membantu likuiditasnya," terang Muliaman.

Lebih jauh Muliaman memaparkan, bank sentral terus meningkatkan kepercayaan investor di pasar sekunder dan kebutuhan masyarakat akan perumahan yang perlu didukung pasokan pembiayaan yang sustainable. Untuk mendukung kesinambungan pasokan pembiayaan dibutuhkan sekuritisasi.

"Proses administrasi kredit pemilikan rumah yang dicakup ke dalam Standar Operating Procedur akan dibuat. KPR disarankan memenuhi persyaratan tertentu antara lain Loan To Value yang paling tinggi mencapai 80%," jelas Muliaman.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads