Kisruh BPHTB, Transaksi KPR Rp 20 Triliun Terhenti

Kisruh BPHTB, Transaksi KPR Rp 20 Triliun Terhenti

- detikFinance
Selasa, 01 Feb 2011 12:47 WIB
Kisruh BPHTB, Transaksi KPR Rp 20 Triliun Terhenti
Jakarta - Transaksi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama sebulan terakhir nyaris terhenti akibat kisruh penarikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Para pengembang pun menyesalkan sikap para Pemerintah Daerah (Pemda) yang tak segera menuntaskan payung hukum penarikan BPHTB itu.

"Bukan hanya menggantung tapi berhenti," ujar Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Setyo Maharso dalam perbincangannya dengan detikFinance, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, mulai 2011 pemerintah pusat menyerahkan kewenangan pelaksanaan pungutan BPHTB ke pemerintah daerah. Namun masih banyak daerah yang belum siap untuk memungut BPHTB akibat belum keluarnya Perda sebagai landasan hukumnya. Untuk penetapan berapa besaran BPHTB ini diperlukan adanya Perda sehingga jelas, namun sekarang hanya sedikit Pemda yang mempunyai Perda BPHTB ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal bukti pembayaran BPHTB merupakan komponen yang penting untuk seluruh transaksi properti yang dilakukan baik oleh pengembang maupun konsumen. Transaksi baru bisa dilanjutkan jika sudah ada bukti pembayaran BPHTB.

"BPHTP itu diserahkan pemungutannya per 1 Januari 2011 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah kabupaten/kota, pemungutan itu harus ada perdanya. Ternyata dari 440 lebih kabupaten/kota ternyata baru 24% dengan perdanya sebagai payung hukum," jelas Setyo.

Ia menambahkan, akibat tidak adanya payung hukum pemungutan BPHTB tersebut, terjadi stagnasi transaksi properti yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 20 triliun dalam 1 bulan terakhir.Β 

"Semua kan akta jual belinya melalui BPHTB. Ini karena tak ada akta jual beli (AJB) pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) belum bisa mengeluarkan validasi sehingga notaris tak berani. Seminggu lalu Kepala BPN menjanjikan akan mengirim surat ke seluruh Indonesia, bagi daerah yang belum ada payung hukumnya tidak harus membayar dalam arti BPHTB dikesampingan karena menurut kepala BPN ada surat dari menteri keuangan tanggal 30 November ke Bappenas," ungkapnya.

Setyo khawatir stagnasi transaksi KPR itu bisa berimbas ke berbagai sektor lain mengingat properti merupakan gerbong dari ratusan industri lainnya.

"Hampir ada 114 industri mulai dari orang mencari pasir memecah batu, sampai besi beton. Jadi istilahnya kita (pengembang) itu gerbongnya lah, kalau gerbongnya berhenti maka industri ikutanya semuanya berhenti," ungkapnya.

Secara jangka pendek, Setyo mengusulkan adanya Perjanjian Jual Beli (PJB) terlebih dahulu agar pengembang tetap bisa memperoleh cashflow.

"Memang saya usul jalan keluarnya adalah PJB (perjanjian jual beli) lah. Tapi belum ada serah terima karena haknya belum beralih. Itu sebenarnya solusi sementara supaya cashflow pengembang tetap jalan," imbuhnya.
(hen/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads