"Bukan hanya menggantung tapi berhenti," ujar Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Setyo Maharso dalam perbincangannya dengan detikFinance, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Seperti diketahui, mulai 2011 pemerintah pusat menyerahkan kewenangan pelaksanaan pungutan BPHTB ke pemerintah daerah. Namun masih banyak daerah yang belum siap untuk memungut BPHTB akibat belum keluarnya Perda sebagai landasan hukumnya. Untuk penetapan berapa besaran BPHTB ini diperlukan adanya Perda sehingga jelas, namun sekarang hanya sedikit Pemda yang mempunyai Perda BPHTB ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPHTP itu diserahkan pemungutannya per 1 Januari 2011 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah kabupaten/kota, pemungutan itu harus ada perdanya. Ternyata dari 440 lebih kabupaten/kota ternyata baru 24% dengan perdanya sebagai payung hukum," jelas Setyo.
Ia menambahkan, akibat tidak adanya payung hukum pemungutan BPHTB tersebut, terjadi stagnasi transaksi properti yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 20 triliun dalam 1 bulan terakhir.Β
"Semua kan akta jual belinya melalui BPHTB. Ini karena tak ada akta jual beli (AJB) pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) belum bisa mengeluarkan validasi sehingga notaris tak berani. Seminggu lalu Kepala BPN menjanjikan akan mengirim surat ke seluruh Indonesia, bagi daerah yang belum ada payung hukumnya tidak harus membayar dalam arti BPHTB dikesampingan karena menurut kepala BPN ada surat dari menteri keuangan tanggal 30 November ke Bappenas," ungkapnya.
Setyo khawatir stagnasi transaksi KPR itu bisa berimbas ke berbagai sektor lain mengingat properti merupakan gerbong dari ratusan industri lainnya.
"Hampir ada 114 industri mulai dari orang mencari pasir memecah batu, sampai besi beton. Jadi istilahnya kita (pengembang) itu gerbongnya lah, kalau gerbongnya berhenti maka industri ikutanya semuanya berhenti," ungkapnya.
Secara jangka pendek, Setyo mengusulkan adanya Perjanjian Jual Beli (PJB) terlebih dahulu agar pengembang tetap bisa memperoleh cashflow.
"Memang saya usul jalan keluarnya adalah PJB (perjanjian jual beli) lah. Tapi belum ada serah terima karena haknya belum beralih. Itu sebenarnya solusi sementara supaya cashflow pengembang tetap jalan," imbuhnya.
(hen/qom)











































