Rumah Super Murah Rp 5-10 Juta 'Berat' Direalisasikan

Rumah Super Murah Rp 5-10 Juta 'Berat' Direalisasikan

- detikFinance
Rabu, 23 Feb 2011 12:33 WIB
Jakarta - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) masih menyusun skenario pengembangan rumah super murah seharga Rp 5-10 Juta. Berdasarkan hitungan sementara, untuk mencapai titik minimum membangun rumah ukuran 36 setidaknya memerlukan dana Rp 12,3 juta.

Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Pangihutan Marpaung mengatakan angka perhitungan sementara itu belum dihitung dari biaya tanah, infrastruktur (listrik,air) dan biaya transaksi. Sementara jika dihitung dari biaya transaksi bisa membengkak menjadi Rp 22,5 juta per unit, angka ini pun belum menghitung biaya tanah dan infrastruktur.

"Kita sedang susun skenario pembangunan rumah sangat murah, itu kebutuhan rumah diluar renstra (rencana strategis). Kita rencanakan tahun ini
sasarannya ada tiga untuk masyarakat miskin perumahan nelayan, masyarakat pinggir kota, rumah untuk prajurit TNI," katanya kepada detikFinance, Rabu (23/2/2011)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, program rumah super murah ini benar-benar berada diluar dari skenario kemenpera (RTS,Rusunami dan Rusunawa) dan merupakan inisitif dari Presiden SBY. Pihaknya akan mengupayakan akan mengoptimalkan perhitungan pembangunan rumah ini bisa mencapai diangka Rp 10 juta.

Meski berada di luar renstra, minimal luasan rumah super sederhana itu tetap dengan ukuran 36 meter persegi. Hal ini karena pembangunan rumah tipe 21 dan 30 meter persegi saat ini sudah tidak diperkenankan lagi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

"Dalam UU PKP diamanatkan minimal 36, kalau di-downgrade itu namanya melangggar undang-undang," jelasnya.

Ia mengatakan, program ini sangat tergantung dengan peran pemerintah daerah, karena masalah tanah dan perizinan harus bisa mendapat dukungan dari pemda. Sementara untuk masalah dukungan infrastruktur (listrik,air), pemerintah pusat melalui kemenpera sudah ada skema melalui dana  Kawasan Siap Bangun (Kasiba) sebanyak 117.050 unit rumah di 2011.

"Sepanjang tanahnya disiapkan pemda, kita bisa masuk dukungan infrastruktur," katanya.

Skema untuk mendapatkan rumah super murah ini, akan tetap menggunakan fasilitas subsidi perumahan, dengan pola fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang baru diluncurkan akhir 2010 lalu.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads