Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Pangihutan Marpaung mengatakan angka perhitungan sementara itu belum dihitung dari biaya tanah, infrastruktur (listrik,air) dan biaya transaksi. Sementara jika dihitung dari biaya transaksi bisa membengkak menjadi Rp 22,5 juta per unit, angka ini pun belum menghitung biaya tanah dan infrastruktur.
"Kita sedang susun skenario pembangunan rumah sangat murah, itu kebutuhan rumah diluar renstra (rencana strategis). Kita rencanakan tahun ini
sasarannya ada tiga untuk masyarakat miskin perumahan nelayan, masyarakat pinggir kota, rumah untuk prajurit TNI," katanya kepada detikFinance, Rabu (23/2/2011)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski berada di luar renstra, minimal luasan rumah super sederhana itu tetap dengan ukuran 36 meter persegi. Hal ini karena pembangunan rumah tipe 21 dan 30 meter persegi saat ini sudah tidak diperkenankan lagi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"Dalam UU PKP diamanatkan minimal 36, kalau di-downgrade itu namanya melangggar undang-undang," jelasnya.
Ia mengatakan, program ini sangat tergantung dengan peran pemerintah daerah, karena masalah tanah dan perizinan harus bisa mendapat dukungan dari pemda. Sementara untuk masalah dukungan infrastruktur (listrik,air), pemerintah pusat melalui kemenpera sudah ada skema melalui danaΒ Kawasan Siap Bangun (Kasiba) sebanyak 117.050 unit rumah di 2011.
"Sepanjang tanahnya disiapkan pemda, kita bisa masuk dukungan infrastruktur," katanya.
Skema untuk mendapatkan rumah super murah ini, akan tetap menggunakan fasilitas subsidi perumahan, dengan pola fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang baru diluncurkan akhir 2010 lalu.
(hen/dnl)











































