"Kita menaikkan dari batasan Rp 144 juta karena ada indeks kemahalan konstruksi (IKK), sampai Rp 180 juta rusun bebas pajak tapi Menkeu belum respons masih Rp 144," kata Suharso di kantor menko perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu ((2/3/2011)
Pemerintah sebelumnya telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah susun sederhana tipe 21 hingga 36 dengan harga maksimal Rp 144 juta per unit.Sementara untuk rumah sederhana pemerintah telah membebaskan pajak serupa untuk harga rumah di bawah Rp 55 juta. (hen/dnl)











































