Siapa Saja Boleh Beli Rumah Murah?

Siapa Saja Boleh Beli Rumah Murah?

- detikFinance
Jumat, 04 Mar 2011 11:48 WIB
Jakarta - Rumah murah Rp 20-25 juta akan mulai dibangun pada April 2011. Tidak sembarang orang nantinya boleh membeli rumah murah ini, dan pemerintah akan segera menetapkan siapa saja yang boleh membeli rumah super murah ini. Siapa saja?

Dirut Perumnas Himawan Arief Sugoto mengungkapkan, masyarakat yang boleh membeli rumah super murah ini adalah yang berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan.

"Kemarin itu kalau nggak salah itu penghasilan Rp 1,5 juta. Kalau konsep rumah landed yang berhak mendapatkan subsidi adalah yang menggunakan FLPP dengan penghasilan sampai Rp 2,5 juta," jelas Himawan saat berbincang dengan detikFinance di kantornya, Jakarta, Kamis (4/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rumah ini kan ada yang rumah murah, rumah sangat murah, sampai program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sampai Rp 70 juta dengan ada tiga kelompok MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). Ini sedang dibahas untuk orang yang mendapatkan rumah murah," imbuhnya.

Ia menjelaskan, dalam rancangan, telah ditetapkan kelompok-kelompok masyarakat yang berhak untuk mendapatkan rumah super murah dan juga subsidi dalam bentuk 'bedah rumah'. Untuk nelayan dan rumah singgah, konsepnya adalah 'bedah rumah' dengan anggaran Rp 5-10 juta.

"Kategori tadi, ada rumah nelayan, rumah singgah itu kemungkinan Kemenpera akan menangani dan kementerian teknis lainnya, itu yang harga Rp 5-10 juta, mereka sudah melakukan apa yang disebut sebagai bedah rumah atau program rumah swadaya lainnya," kata Himawan.

Diluar 'bedah rumah' itu, ada program rumah murah yang kini sedang dirancang oleh Kemenpera dan Perumnas.

"Selain itu, ada yang namanya rumah murah ini, yang harganya kurang lebih Rp 25 juta, sekarang ini kita sedang merancang ini. Selama ini harga yang Rp 55-70
juta itu pasarnya dilevel tertentu, tapi ada juga orang yang sangat sulit untuk menjangkau harga itu. Disini, kalau menghitungnya dengan pendekatan konstruksi tidak akan ketemu terus. Jadi kita memakai pendekatan memanfaatkan stakeholder yang lain," ujarnya.

Seperti diketahui, ada 3 skim subsidi yang masuk untuk pembangunan perumahan ini yakni FLPP , program stimulan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dan public service obligation (PSO).

Nah, rumah super murah ini nantinya mendapatkan subsidi dari FLPP dan juga PSO. FLPP merupakan fasilitas yang disedikan oleh perbankan yang ditunjuk oleh kemenpera, sehingga masyarakat yang bisa menggunakan itu bunganya murah. Himawan mencontohkan, jika rumah harganya Rp 30 juta, dibeli dengan harga Rp 25 juta maka yang diajukan kredit adalah harga yang Rp 25 juta.

"Jadi masyarakat tak terbebani lebih banyak. Jadi yang Rp 5 juta itu yang disubsidi dalam bentuk program PSO," katanya.

(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads