Menurut Ketua Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) Agus Santoso, pegawai kontrak tetap berhak atas hunian layak huni. Apalagi mereka sangat mengidam-idamkan, sehinga muncul muncul ide untuk membuat sistem pembayaran melalui kredit perbankan dengan bekerja sama dengan PT Jamsostek.
"Kami memperjuangkan sejak kepengurusan sebelumnya. Lokasi ada di Bumi Cilebut Damai," ucap Agus di Gedung Thamrin, BI Jakarta, Rabu (28/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua keuntungan. DP dibiayai Jamsostek dengan bunga 6%, dan BTN memfasilitasi dengan set up kredit 8,5%," paparnya.
"Rumah ini harusnya masuk MURI karena program ini tidak ada lagi. Harga disekitarnya lebih tinggi Rp 120 juta," jelas Presiden Direktur Riscon Realty, Ari T. Priyono, yang bertindak selaku pengembang.
Dengan implementasi UU perumahan yang baru, 1 Januari 2012, maka KPR tipe 22/60 akan tidak ada lagi. Ini mengingat adanya ketentuan wajib hunian minimal tipe 36, yang tertera pada pasal 22 ayat 3.
"Menjadi sulit kalau UU saja sudah detail seperti ini," pungkasnya.
(wep/qom)