Tidak terhenti sampai disitu, implementasi UU perumahan rakyat dan kawasan pemukiman di akhir Januari, dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) menjadi masalah baru. Karena didalamnya diatur luas lantai bangunan, harus 36 meter persegi (m2). Akibatnya, banyak masyarakat miskin atau hampir miskin tak punya kesempatan memiliki rumah.
Direktur Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda pun menyebut 2012 adalah tahun suram untuk rumah rakyat. Kementerian Perumahan Rakyat seolah tutup mata dan tutup telinga atas persoalan yang ada di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pengembang, kebijakan demi kebijakan menjadi sesuatu yang tidak jelas. Seluruhnya semakin jauh keberpihakannya kepada rakyat.
Ketua DPP Apersi, Eddy Ganefo bahkan menyebut, ketentuan bangunan minimal 36 m2 sangat kontradiktif. Pasalnya, MBR tidak akan sanggup membeli bangunan dengan luasan tersebut diatas karena harga jualnya sudah diatas Rp 120 juta.
Ini didasarkan atas survei yang dilakukan BPS, bahwa MBR hanya mampu membeli rumah seharga Rp 80 juta. "Ini sama dengan masyarakat, dan Apersi terzalimi," tuturnya.
Mari kita buat ilustrasi sederhana. Saat rumah kualitas standar dengan luas 36/72, harga standar Rp 70 juta. Rata-rata cicilan Rp 700 ribu per bulan, dengan tenor 10 tahun dan tingkat bunga 10%. Ini menjadikan ybs harus memiliki penghasilan Rp 2,1 juta per bulan (3 x cicilan). Dan coba dikalkulasi, berapa banyak masyarakat Indonesia yang memiliki gaji diatas Rp 2,1 juta?
Menurut Sekretaris DPD Apersi Jabar, Wawan Dermawan, aturan ini berpotensi meningkatkan backlog. Aturan ini juga menghilangkan hak seseorang untuk memiliki rumah dengan luas lantai yang sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Menyoal penghentian FLPP, bagi Eddy, akan menyebabkan terjadi penurunan stok hunian. Bahkan diprediksi, akan ada pembatalan maksimal 11.000 unit per bulan terkait akad kredit rumah subsidi melalui FLPP.
Direktur Utama BTN, Iqbal Latanro bahkan telah menurunkan target pembiayaan FLPP menjadi 100 ribu unit per tahun, dari sebelumnya 130 ribu unit.
Fasilitas FLPP merupakan pola subsidi perumahan yang baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pada pola ini, nasabah yang mendapat fasilitas FLPP akan mendapat suku bunga kredit KPR yang rendah dengan cicilan flat selama cicilan 10-15 tahun.
(wep/qom)











































