Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan MBR semacam ini perlu difasilitasi oleh pemerintah daerah dengan bekerja sama dengan badan usaha penjaminan daerah yang dibentuk oleh Pemda setempat.
"Untuk masyarakat punya penghasilan tidak tetap, pakai badan usaha penjaminan seperti yang telah dilakukan Walikota Palembang. Mereka yang jamin, mereka juga yang tagih," katanya di gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (31/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita imbau Pemda setempat. Sudah ada banyak yang mau. Target saya 46 kabupaten kota akan punya lembaga penjaminan. Ini baru, karena tidak semua kota punya dinas perumahan," tuturnya.
Menurutnya, program FLPP juga semakin mudah dengan adanya bantuan PSU (prasarana, sarana dan utilisasi umum) dari pemerintah. Yakni bantuan Rp 6,2 juta per unit. Namun dana PSU dapat cair apabila pengembang memiliki lahan minimal 6 hektar.
"PSU ini berupa jalan lingkungan, drainase, jaringan air minum, jaringan listrik, dan persampahan air limbah. Ini. PSU per rumah untuk pengembang 6 hektar," imbuhnya.
(wep/hen)











































