Digugat di MK Soal Rumah 36, Djan Faridz Siap Ngeles

Digugat di MK Soal Rumah 36, Djan Faridz Siap Ngeles

- detikFinance
Rabu, 15 Feb 2012 18:47 WIB
Digugat di MK Soal Rumah 36, Djan Faridz Siap Ngeles
Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz siap menghadapi gugatan para pengembang yang diajukan oleh Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) akhir Januari 2012.

Apersi telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman soal pada Pasal 22 ayat 3 terkait aturan pembatasan luasan rumah sejahtera tapak tipe 36 m2.

Menurutnya pengembang perumahan di Indonesia sebenarnya dapat membangun rumah tipe 36 dengan harga yang terjangkau dan murah. Dengan demikian, masyarakat miskin yang saat ini belum memiliki rumah dapat terbantu untuk memiliki rumah yang layak huni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengembang perumahan bisa membangun rumah tipe 36 dengan harga Rp 70 juta. Jadi tidak benar kalau ada pengembang bilang tidak bisa membangun tipe 36," katanya seperti dikutip dari situs Kemenpera, Rabu (15/2/2012)

Djan mengaku siap menghadapi tuntutan ke MK dari Apersi yang menyatakan rumah tipe 36 tidak mungkin dibangun dengan harga Rp 70 juta. Untuk itu, sudah punya jawaban dan akan membuktikannya bahwa Kemenpera sanggup membangun rumah tipe 36 dengan harga murah.

"Saya punya jawaban atas gugatan tersebut. Daripada berdebat akan saya buktikan bahwa Kemenpera sanggup bikin rumah tipe 36 serta harga yang terjangkau yakni dengan harga tanah Rp 200.000 permeter," katanya.

Djan mengaku telah melihat sendiri adanya pembangunan rumah 36 sebanyak 3.039 unit yang dibangun oleh anggota DPD Apersi Provinsi Riau. Menpera bahkan meresmikan serta mendukung pembangunan perumahan Apersi di daerah-daerah. Apalagi harga tanah di daerah masih sangat murah.

Sebelumnya Apersi menegaskan batasan minimal membangunan rumah 36 m2 tidak didasarkan pada kondisi di masyarakat. Rata-rata bangunan rumah minimal 36 m2, harganya paling murah Rp 120 juta dengan cicilan jadi Rp 1,2 juta per bulan. Hal ini tentunya sangat memberatkan bagi masyarakat yang gajinya kecil maka yang paling cocok adalah rumah tipe 22 m2 dengan harga Rp 60-70 juta.

Rencananya ketentuan wajib hunian minimal tipe 36 akan berlaku dalam waktu dekat. Hal ini berdasarkan UU No.1 Tahun 2011 soal perumahan pasal 22 ayat 3 berbunyi luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Untuk implementasinya akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP).
(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads