Syarat bangunan 36 m2 juga disertai harga yang dipatok maksimal Rp 70 juta. Dengan perhitungan ini, rumah tipe 36 m2 dengan dinding tanpa plester pun harganya diatas Rp 70 juta.
"Harga tanah mahal, khususnya di Pulau Jawa. Tidak bisa," kata Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) Eddy Ganefo kepada detikFinance, Selasa (28/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang di Kabupaten Kampar itu juga harganya Rp 80 juta, dan tanpa plester. Di Pulau Jawa tanpa plester saja (tipe 36 m2) harga diatas Rp 70 juta," katanya.
Bagi Apersi, kebijakan FLPP skema baru Djan Faridz kontra produktif karena pada saat bersamaan Kemenpera melonggarkan syarat penghasilan masyarakat yang berhak mendapat program FLPP, menjadi Rp 3,5 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 2,5 juta per bulan. Namun bagi pengembang bakal sulit merealisasikan rumah tipe 36 dengan harga yang bisa masuk skema FLPP.
"FLPP lama Rp 80 juta (maksimal pembiayaan), kenapa diturunin jadi Rp 70 juta. Penghasilan mahal dinaikin Rp 3,5 juta. Harusnya kalau penghasilan naik, harga rumah dinaikin. Ini kontra produktif," tambahnya.
Eddy mengatakan bisa saja pengembang mewujudkan rumah murah sesuai keinginan pemerintah. Namun tidaklah layak jika harus dihuni. "Kalau pemerintah menginginkan ideal, bangunan harus 36 m2. Kita inginnya buat yang layak," imbuhnya.
(wep/hen)










































