"Program ini adalah program penanggulangan kemiskinan. Ada penuntasan rumah bebas tidak layak huni di Kecamatan atau Kota. Syaratnya orang miskin adalah yang sudah ada daftar miskin di kabupaten kota, dan telah mendapat surat pernyataan penghasilan oleh Kepala Desa bahwa dia tidak punya penghasilan tetap," kata Deputi Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Jamil Anshari kepada detikFinance, Kamis (1/3/2012).
Jamil menjelaskan, masih banyak masyarakat di kabupaten dan kota belum memiliki rumah layak. Kalaupun masyarakat telah memiliki rumah, jauh dari kata layak karena fasilitas pendukung yang tidak memadai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua itu tergantung kesiapan Pemda dan Pemkot. Karena program ini sudah diketahui, maka kami harap harus ada keaktifan masyarakat untuk mengajukan permohonan ke bupati," ucap Jamil.
Sebelumnya, Menpera Djan Faridz menyampaikan, pemerintah akan mendorong pembangunan 250 ribu rumah layak khususnya untuk masyarakat miskin. Dana tiap rumah yang diambil dari APBN mencapai Rp 6 juta per rumah.
Namun, 250 ribu rumah murah ini bersifat renovasi. Sedangkan pembangunan rumah baru hanya 20 ribu unit. "Anggaran tahun ini, 40 ribu perbaikan rumah dan 20 ribu unit. Tahun ini kami minta tambahan dana Rp 1,3 triliun dengan unit yang bisa bertambah menjadi 250 ribu rumah.
"Anggaran tambahan, makan kita dapat meningkatkan pembangunan 250 ribu rumah perbaikan. Dananya kecil kok. Kalau ini diperhatikan, maka ada 250 Kepala Keluarga (KK) tertolong. Dengan tiga orang satu KK, maka 750 ribu rakyat tertolong," tegas Djan waktu itu.
(wep/dnl)