Bagi golongan menengah ke bawah harga rumah murah Rp 70 juta memang menjadi incaran mereka. Namun sayangnya suplai rumah segmen ini masih terbatas khususnya di pinggiran Jakarta.
Tingginya minat masyarakat terhadap prototipe rumah murah Rp 70 juta yang dibuat Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang berlokasi di kantor Kemenpera Jalan Raden Fatah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mungkin salah satu contohnya.
"Saya berminat karena murah, kok ada di Jakarta, terobosan pemerintah jarang ada," kata Iin Indrawati salah satu pembaca detikFinance, Kamis (8/3/2012)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tinggal Fatmawati, kantor saya di BEI," katanya.
Menurutnya rumah dengan harga itu sangat dicari termasuk oleh rekan-rekan kerjanya. Ia berharap pemerintah bisa merealisasikan rumah dengan harga terjangkau bagi masyarakat termasuk pinggiran Jakarta.
Dari sisi pengembang, untuk membangun rumah Rp 70 juta di pinggiran Jakarta sekalipun masih sangat berat. Selain ada kewajiban ukuran rumah harus minimal tipe 36, setiap biaya pembangunan rumah masih dibebani berbagai biaya administrasi seperti pembebasan biaya perijinan IMB ataupun SIPPT (surat izin penunjukan penggunaan tanah), pajak pertambahan nilai (PPN), BPHTB, penyambungan listrik, gambar instalasi listrik, hingga penyambungan air minum yang umumnya sebagian kewenangannya ada di pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Jika semua itu bisa dihapus maka harga rumah bisa ditekan paling tidak sebesar 20%.
"Harus ada kemauan dari Presiden. Ia bisa memanggil menteri-menteri terkait. Menpera, PU (Menteri Pekerjaan Umum) dan Badan Pertanahan. Kan ia punya kuasa untuk itu," kata Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) Eddy Ganefo. (hen/dnl)











































