"Ketentuan ini bukan untuk rumah yang melalui FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan)," kata Ketua Umum Real Estate Indonesia (RE) Setyo Maharso kepada detikFinance, Jumat (16/3/2012)
Ketentuan DP pada KPR dan KKB diatur dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Aturan ini berlaku efektif 15 Juni 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai ilustrasi misalkan saja harga rumah Rp 100 juta. Maka bank maksimal dapat memberikan pembiayaan Rp 70 juta seiring dengan rasio LTV yang sebesar 70%. Oleh karena itu, nasabah mesti mempunyai dana sekitar Rp 30 juta untuk DP atau self financing.
LTV paling tinggi 70% untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan diatas 70 m2. Pengaturan mengenai LTV hanya untuk rumah komersial, atau dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah atau rumah bersubsidi.
(hen/dnl)