Uang Muka KPR Minimal 30% Tak Berlaku untuk Rumah Subsidi

Uang Muka KPR Minimal 30% Tak Berlaku untuk Rumah Subsidi

- detikFinance
Jumat, 16 Mar 2012 15:43 WIB
Jakarta - Ketentuan Bank Indonesia (BI) soal uang muka KPR minimal 30% tak berlaku bagi rumah-rumah kelas bawah dan subsidi tipe 36 m2. Ketentuan itu hanya berlaku bagi rumah dengan tipe di atas 70 m2 atau di atas Rp 400 juta.

"Ketentuan ini bukan untuk rumah yang melalui FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan)," kata Ketua Umum Real Estate Indonesia (RE) Setyo Maharso kepada detikFinance, Jumat (16/3/2012)

Ketentuan DP pada KPR dan KKB diatur dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Aturan ini berlaku efektif 15 Juni 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan tersebut dilakukan melalui penetapan besaran Loan to Value (LTV) untuk KPR. LTV merupakan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit.

Sebagai ilustrasi misalkan saja harga rumah Rp 100 juta. Maka bank maksimal dapat memberikan pembiayaan Rp 70 juta seiring dengan rasio LTV yang sebesar 70%. Oleh karena itu, nasabah mesti mempunyai dana sekitar Rp 30 juta untuk DP atau self financing.

LTV paling tinggi 70% untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan diatas 70 m2. Pengaturan mengenai LTV hanya untuk rumah komersial, atau dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah atau rumah bersubsidi.


(hen/dnl)

Hide Ads