"Saya ini musuh Apersi," kata Djan Faridz di sela-sela peluncuran Muamalat Consumer Center Bank Muamalat di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Apersi yang umumnya adalah kumpulan pengembang kecil, sedang mengajukan peninjauan kembali atas aturan luas bangunan minimal tipe 36m2. Bagi Apersi tidak semua masyarakat bisa membeli rumah tipe tersebut, meski Menpera menjanjikan harga Rp 80 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"80% masyarakat di Jawa, kemampuan masyarakat untuk rumah di bawah 36 m2. Saya tadi disebut musuh, padahal tadi kami baik-baik saja kan," tambahnya.
Namun Djan Faridz tetap ngotot syarat minimum rumah yang dibangun pengembang tipe 36 m2. Sebagai wakil pemerintah, ia tidak akan menghapus 22 ayat 3 UU No 1 Tahun 2011 soal Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Menurutnya sejak awal dirumuskan, rumah tipe 36 m2 sebagai pembentukan karakter bangsa. Dengan tipe ini terwujud pembagian ruang yang ideal, terdiri dari dua kamar tidur, ruang tamu, dapur dan kamar mandi
"Landasan kebijakan ini dari sisi filosifis, teologis serta pembentukan watak dan kepribadian bangsa, bahwa pemukiman bukan hanya sarana kehidupan. Tapi menciptakan rumah penghidupan dan menampakkan jati diri," kata Djan.
"Rumah yang layak adalah dilihat dari segala aspek, luas, ventilasi, layak bagi pekerja, dan dengan biaya yang terjangkau," pungkasnya.
(wep/hen)











































