Kenaikan rumah bebas PPn merupakan usulan Real Estate Indonesia (REI). Selanjutnya Menpera Djan Faridz mengajukan hal ini kepada Menteri Keuangan. "Rumah bebas PPn Menpera telah setuju dan tengah upayakan," kata Ketua Umum REI Setyo Maharso di Manado, Sabtu (31/3/2012).
Ia menambahkan, batas rumah bebas PPn wilayah Jawa, Sumatera dan Kalimantan Rp 88 juta. Sedangkan wilayah Sulawesi, Batam dan Bali Rp 95 juta. Dan yang termahal wilayah Papua Rp 145 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih komitmen dengan MBR, tapi harus disesuaikan. Karena kalau tidak, itu sulit bagi rekan-rekan di daerah. Jakarta juga. Apalagi UU PKP berlaku tipe 36, paparnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Pangihutan Marpaung menerangkan rumah bebas PPn diusulkan naik menjadi maksimal Rp 88 juta per unit. Hal ini juga sebagai solusi terkait kewajiban batas minimal ukuran rumah 36 m2 agar masyarakat berpenghasilan rendah masih bisa berpeluang memiliki rumah.
"Kita sedang upayakan, sekarang lagi proses di Menteri Keuangan, upaya untuk menaikan harga itu, salah satunya meminta Menkeu membebaskan PPN (pajak pertambahan nilai), jika PPN nol, maka harga rumah bisa Rp 88 juta per unit dari sebelumnya Rp 70 juta per unit," ujarnya waktu lalu.
(wep/ang)











































