Ketua Umum REI Setyo Maharso mengatakan aturan ini dipercaya membawa manfaat bagi perekonomian dan tidak melulu masalah nasionalisme. "Ini isu lama, sudah 12 tahun kita usahakan. Kita akan mulai dengan Batam yang sudah dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)," katanya di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (21/5/2012).
Ia menambahkan, kepemilikan properti oleh warga asing hanya khusus untuk bangunan vertikal antaralain apartemen dan kondominium. "Batam kan jadi test case. Karena Batam dekat dengan Singapura dan selama ini properti asing (harga) lebih mahal dari Indonesia. Bangunan yang sudah ada pun bisa terserap," tegas Setyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz berjanji akan mencari terobosan untuk memberikan kesempatan bagi orang asing memiliki properti di Indonesia. Kepemilikan orang asing akan mendorong permintaan properti termasuk untuk hunian apartemen maupun properti lainnya.
"Ada undang-undang yang tidak memungkinkan asing untuk membeli tanah. Karena pada dasarnya saat memberi apartemen sekalian membeli tanahnya," kata Djan beberapa waktu lalu.
Djan mengatakan akan mengupayakan agar orang asing yang selama ini sulit memiliki properti akan difasilitasi. "Sekarang sedang kita usahakan terobosan yang bisa menjadi jalan keluar, asing diberikan kemudahan untuk memiliki properti di Indonesia," katanya.
Sebelumnya pengusaha properti kawakan Ciputra mendorong dibolehkannya orang asing memiliki properti di Indonesia. Ia pun mengkritik UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang tak memasukan ketentuan memiliki rumah bagi orang asing.
"Apartemen, 99% dimiliki orang Indonesia. Asing belum bisa karena peraturan. Saat UU perumahan keluar, juga tidak sama sekali disinggung (kepemilikan asing). Kita masuk perangkap kita sendiri. Padahal 35% apartemen di Singapura dibeli orang luar (negeri). Dan sepertiga diantaranya dibeli oleh orang Indonesia," kata Ciputra beberapa waktu lalu.
(wep/hen)











































