Sampai saat ini pemerintah belum memberikan lampu hijau bagi orang-orang asing memiliki properti di Indonesia. Untuk saat ini keputusan itu cukup tepat, karena pengalaman di negara lain, dibukanya orang asing memiliki properti bisa memicu bubble properti.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan jika kepemilikan asing dibuka di Indonesia, sebaiknya perlu persiapan peraturan-peraturan pembatasan yang melindungi pasar lokal.
Menurutnya pembatasan luas dan jumlah pembelian sebaiknya diatur untuk memberikan keseimbangan antara pasar asing dan pasar lokal nasional. Bila tidak ada pembatasan maka asing dipastikan akan menguasai sebagian besar pasar properti nasional dan itu akan membahayakan keseimbangan pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan jika pemerintah membuka orang asing memiliki properti di Indonesia maka otomatis akan menaikan nilai properti berlipat-lipat di pasar dalam negeri. Hal ini pasti terjadi mengingat daya beli orang asing yang tinggi dan nilai properti di Indonesia yang relatif masih rendah.
"Pertumbuhan nilai itu sendiri memberikan tingkat keuntungan yang tinggi bagi para pengembang, namun sebenarnya harus diwaspadai dampak bubble properti yang mungkin timbul setelah itu," katanya
Ali juga meminta agar UU mengenai rumah susun yang mengatur pengembang apartemen harus memberikan kontribusi 20% untuk penyediaan rumah susun sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) harus tegas dilaksanakan oleh pemerintah.
Menurutnya seharusnya peraturan ini menjadi fair bagi pengembang karena ketika dibukanya kran kepemilikan asing, maka keuntungan yang ada pun berlipat-lipat. Sehingga sudah seharusnya menjadi tanggung jawab moral bagi para pengembang untuk turut menyediakan hunian bagi rakyat MBR.
"Kekhawatiran Bank Indonesia saat ini mengenai bubble di sektor properti karena peningkatan nilai KPR dan harga mungkin agak berlebihan, bila dibandingkan jika kran kepemilikan asing sudah benar-benar dibuka," katanya.
Menurut Ali mengapa bubble properti menjadi berbahaya? "Belajar dari perkembangan properti di negara lain, nilai properti mereka yang tergerek berlipat-lipat dengan masuknya kepemilikan dari luar akan mengalami crash ketika krisis terjadi di negara asal pemilik," tegas Ali.
Dikatakannya yang membuat properti Indonesia tetap baik ketika krisis Amerika dan Eropa terjadi, karena pasar Indonesia saat ini masih didominasi oleh pasar lokal. Sedangkan pasar properti di negara lain mengalami pecahnya bubble di sektor properti yang mengakibatkan nilai properti jatuh.
Saat ini orang asing sebenarnya bisa memiliki properti di Indonesia dengan hak pakai, hak sewa, atau hak guna usaha. Dalam pembahasan di DPR dipertimbangkan untuk memperpanjang masa hak pakai antara 70 tahun bahkan mungkin 99 tahun.
Desakan permintaan orang asing untuk diberikan kesempatan memiliki properti di Indonesi setidaknya disampaikan oleh Real Estate Indonesia (REI).
Menurutnya, berdasarkan catatan REI sekitar 30%-40% properti di Bali dimiliki oleh asing dengan cara menikahi penduduk setempat. Disisi lain dalam UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman belum mengatur soal kepemilikan properti untuk orang asing.
(hen/dnl)











































