"Kalau orang-orang suka ngomel, kalau saya pribadi ini adalah bentuk keseriusan pemerintah," kata Direktur Pemasaran PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI), Lilia Sukotjo kepada detikFinance, Senin (18/6/2012).
Sebagai ilustrasi, harga rumah Rp 100 juta dengan aturan Loan to Value (LTV) 30% maka Down Payment (DP) yang harus disetor konsumen mencapai Rp 30 juta. Semakin banyak uang muka yang disetor, tentu cicilan semakin ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya kasih (uang muka) Rp 10 juta, dan Rp 90 juta dari bank, dibandingkan Rp 70 juta, cicilannya beda banyak. Kalau saya bisa pilih, lebih baik di depan banyak tapi cicilan ringan," tegasnya.
Lilia menambahkan profil pembeli rumah pun beragam. Tidak semua konsumen yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi, dapat diberikan KPR oleh perbankan. Contohnya, konsumen berprofesi pengusaha. Mereka cenderung tidak memiliki penghasilan tetap, hingga bank ogah beri persetujuan kredit.
"Untuk pengusaha, bank susah kasih karena tidak terima uang yang sama. Bank lebih sering kasih (KPR) ke pegawai. Makanya banyak yang membeli cash atau cash bertahap," tuturnya.
Mengambil contoh Alam Sutera, Lilia telah lama menerapkan aturan DP 30%. Persentase ini dianggap aman dan menghindari konsumen untuk spekulasi dalam pembelian rumah.
Seperti diketahui BI mewajibkan self financing (pembiayaan sendiri) atau uang muka (DP) untuk perumahan sebesar 30%. Surat Edaran Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 ini berisi tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian KPR, juga mengatur Kredit Kendaraan Bermotor.
Pengaturan Loan to Value (LTV) pada KPR:
- LTV paling tinggi 70% untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan diatas 70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
- Dengan kata lain, nasabah perbankan harus merogoh kocek sendiri hingga 30% karena pembiayaan bank hanya 70% maksimal. Sebelumnya, banyak bank yang bisa memberikan pembiayaan.











































