Sekjen DPP REI, Eddy Hussy menerangkan, pembukaan pemilikan properti oleh asing membawa industri tumbuh. Ada multiplyer effect yang nyata, seperti penyerapan tenaga kerja dan penerimaan pajak.
"Negara lain di mana-mana bisa dan tidak ada problem," kata Eddy di Singapura, Rabu (20/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama disampaikan Sekjen International Real Estate Federation (FIABCI) untuk Asia Pasifik, Rusmin Lawin. "Saat ini merupakan momentum bagi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan terkait aturan asing berinvestasi di sektor properti," tutur Rusmin.
Lenjutnya, Indonesia jauh ketinggalan dibanding negara tetangga terkait pemilikan properti oleh asing. "Dana yang masuk dalam bentuk investasi asing langsung (FDI) ke sektor properti lebih pasti karena akan tertanam dalam jangka panjang, berbeda dengan portofolio asing di pasar saham atau pasar uang yang sewaktu-waktu bisa keluar dari Indonesia," ujarnya.
Memang, pemerintah tengah mennggodok asing bisa memiliki properti dalam bentuk HGB langsung selama 60 tahun. Ini tertuang dalam Pasal 57 UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menyebutkan orang asing dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai.
(wep/ang)











































