Djan Faridz Janjikan Diskon Pajak Untuk Rangsang Kawasan Berimbang

Djan Faridz Janjikan Diskon Pajak Untuk Rangsang Kawasan Berimbang

- detikFinance
Senin, 09 Jul 2012 10:30 WIB
Djan Faridz Janjikan Diskon Pajak Untuk Rangsang Kawasan Berimbang
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz akan memberi insentif berupa keringanan pajak hingga pemberian penghargaan bagi pengembang yang menjalankan kawasan berimbang.

Dalam salinan putusan Permen perumahan dan kawasan berimbang, seperti dikutip detikFinance, Senin (9/7/2012), pengembang dijanjikan mendapat insentif dari tiga lembaga yakni pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov), dan pemda/kabupaten.

Pemerintah pusat melalui Kemenpera berjanji memberi keringanan pajak untuk pengembang yang melaksanakan aturan hunian berimbang, khususnya pada bangunan rumah sederhana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu pemerintah bersedia memberi bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta kredit konstruksi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ini masih ditambah pemberian penghargaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Sementara Pemprov dan Pemda/Kabupaten juga menjanjikan hal yang hampir sama, yakni bantuan prasarana, sarana serta penghargaan. Khusus Pemda insentif lain yang disiapkan adalah keringanan retribusi, dukungan aksesibilitas ke lokasi serta kemudahan perizinan.

Seperti diketahui, Djan Faridz telah mengeluarkan aturan hunian berimbang. Setiap pengembang harus membangun rumah untuk setiap segmen, atas, menengah dan bawah dengan rasio 1:2:3. Ini berlaku bagi rumah tunggal atau rumah deret dapat dibangun dalam bentuk rumah susun umum.

Pemerintah beralasan, aturan hunian berimbang penting untuk mengurangi jumlah backlog yang mencapai 13,6 juta orang. Kewajiban pengembang menghadirkan rumah untuk seluruh lapisan masyarakat di satu kawasan juga dapat menjaga kerukunan serta mewujudkan subsidi silang untuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Lahan juga dapat dimanfaatkan bersama hingga terjadi keserasian sosial dan ekonomi antar penghuni.

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) sendiri sangat mendukung aturan ini, seraya berharap komitmen bersama dari pemerintah dan pengembang.

"Hunian berimbang kalau dilaksanakan secara konsisten akan baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk itu pemerintah dan pengembang dituntut komitmennya untuk melaksanakan Permen tersebut," kata Ketua DPD Apersi, Eddy Ganefo kepada detikFinance.

"Bagi pengembang mewah atau menengah atas, tentu akan berpengaruh ke bisnis mereka. Karena pada umumnya mereka kurang berminat membangun rumah untuk MBR," ucap Eddy.

Real Estate Indonesia (REI) pun menyatakan dukungan yang sama. Meski REI masih berharap pengendalian perumahan dengan hunian berimbang bisa ditangan pemerintah Provinsi atau lebih luas dari yang ditempatkan Djan Faridz, oleh Pemda Kabupaten atau Kota.

"Tentang hunian berimbang, mudah-mudahan diakomodasi usulan dari pelaku usaha. Tapi jangan kabupaten, tapi Provinsi. Mudah-mudahan bisa dijalankan teman-teman," kata Ketua DPP REI, Setyo Maharso.

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads