Dalam salinan putusan Permen perumahan dan kawasan berimbang, seperti dikutip detikFinance, Senin (9/7/2012), pengembang dijanjikan mendapat insentif dari tiga lembaga yakni pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov), dan pemda/kabupaten.
Pemerintah pusat melalui Kemenpera berjanji memberi keringanan pajak untuk pengembang yang melaksanakan aturan hunian berimbang, khususnya pada bangunan rumah sederhana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Pemprov dan Pemda/Kabupaten juga menjanjikan hal yang hampir sama, yakni bantuan prasarana, sarana serta penghargaan. Khusus Pemda insentif lain yang disiapkan adalah keringanan retribusi, dukungan aksesibilitas ke lokasi serta kemudahan perizinan.
Seperti diketahui, Djan Faridz telah mengeluarkan aturan hunian berimbang. Setiap pengembang harus membangun rumah untuk setiap segmen, atas, menengah dan bawah dengan rasio 1:2:3. Ini berlaku bagi rumah tunggal atau rumah deret dapat dibangun dalam bentuk rumah susun umum.
Pemerintah beralasan, aturan hunian berimbang penting untuk mengurangi jumlah backlog yang mencapai 13,6 juta orang. Kewajiban pengembang menghadirkan rumah untuk seluruh lapisan masyarakat di satu kawasan juga dapat menjaga kerukunan serta mewujudkan subsidi silang untuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Lahan juga dapat dimanfaatkan bersama hingga terjadi keserasian sosial dan ekonomi antar penghuni.
Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) sendiri sangat mendukung aturan ini, seraya berharap komitmen bersama dari pemerintah dan pengembang.
"Hunian berimbang kalau dilaksanakan secara konsisten akan baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk itu pemerintah dan pengembang dituntut komitmennya untuk melaksanakan Permen tersebut," kata Ketua DPD Apersi, Eddy Ganefo kepada detikFinance.
"Bagi pengembang mewah atau menengah atas, tentu akan berpengaruh ke bisnis mereka. Karena pada umumnya mereka kurang berminat membangun rumah untuk MBR," ucap Eddy.
Real Estate Indonesia (REI) pun menyatakan dukungan yang sama. Meski REI masih berharap pengendalian perumahan dengan hunian berimbang bisa ditangan pemerintah Provinsi atau lebih luas dari yang ditempatkan Djan Faridz, oleh Pemda Kabupaten atau Kota.
"Tentang hunian berimbang, mudah-mudahan diakomodasi usulan dari pelaku usaha. Tapi jangan kabupaten, tapi Provinsi. Mudah-mudahan bisa dijalankan teman-teman," kata Ketua DPP REI, Setyo Maharso.
(wep/dnl)











































