Hore! Harga Rumah Hingga Rp 145 Juta Bebas Pajak

Hore! Harga Rumah Hingga Rp 145 Juta Bebas Pajak

Ramdhania El Hida - detikFinance
Selasa, 31 Jul 2012 19:59 WIB
Hore! Harga Rumah Hingga Rp 145 Juta Bebas Pajak
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo akhirnya menyetujui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah senilai Rp 90 juta sampai Rp 145 juta. Untuk harga rumah Rp 90 juta berlaku untuk rumah di Jabodetabek termasuk daerah lainnya dan rumah Rp 145 juta khusus di Papua.

"Aturan yang sudah jadi itu mengenai pembebasan PPN untuk rumah Rp 90 juta sampai Rp 145 juta, yang Rp 145 juta untuk rumah di Papua," ujar Agus Marto saat ditemui di Kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Agus Marto meminta agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secepatnya sebelum harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) meningkat."Ayo disegerakan sebelum NJOP-nya naik loh," tandasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, batasan rumah yang dibebaskan PPN adalah Rp 70 juta. Selama ini, indeks PPN untuk rumah seharga Rp 90 juta tersebut sebesar 10%. Besaran angka seperti itu juga yang diusulkan dibebaskan pada rumah dengan harga Rp 95 juta. Dengan menaikkan batasan minimal harga rumah tersebut, akan membantu para developer dalam membangun rumah tipe 36 seperti yang distandarkan pemerintah.

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sebelumnya telah mengeluarkan aturan batas maksimal harga rumah sejahtera tapak, antaralain:



  • Wilayah 1 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta per unit, antara lain di Jawa, Sumatera dan Sulawesi kecuali Jabodetabek dengan ketentuan DP (uang muka) minimal 10%.
  • Wilayah 2 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 95 juta per unit, antara lain di Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT dengan ketentuan DP minimal 10%.
  • Wilayah 3 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 145 juta per unit, antara lain di Papua dan Papua Barat, ketentuan minimal DP naik dari 10% menjadi 12,5%.
  • Wilayah khusus naik dari Rp 70 juta Rp 95 juta, antara lain di Jabodetabek, Batam dan Bali minimal ketentuan DP minimal 10%.
(nia/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads