"Aturan yang sudah jadi itu mengenai pembebasan PPN untuk rumah Rp 90 juta sampai Rp 145 juta, yang Rp 145 juta untuk rumah di Papua," ujar Agus Marto saat ditemui di Kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Agus Marto meminta agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secepatnya sebelum harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) meningkat."Ayo disegerakan sebelum NJOP-nya naik loh," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sebelumnya telah mengeluarkan aturan batas maksimal harga rumah sejahtera tapak, antaralain:
- Wilayah 1 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta per unit, antara lain di Jawa, Sumatera dan Sulawesi kecuali Jabodetabek dengan ketentuan DP (uang muka) minimal 10%.
- Wilayah 2 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 95 juta per unit, antara lain di Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT dengan ketentuan DP minimal 10%.
- Wilayah 3 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 145 juta per unit, antara lain di Papua dan Papua Barat, ketentuan minimal DP naik dari 10% menjadi 12,5%.
- Wilayah khusus naik dari Rp 70 juta Rp 95 juta, antara lain di Jabodetabek, Batam dan Bali minimal ketentuan DP minimal 10%.











































