"Selama satu dasawarsa (10 tahun) sudah ada UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan pelaksanaannya tidak akan bisa dilakukan apabila tidak ada peraturan pelaksananya yakni Peraturan Daerah (perda)," kata Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Direktorat Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, Guratno Hartono, di Workshop "Satu Dasawarsa UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung, Rabu (15/8/2012).
Dikatakan Guratno, namun hingga 10 tahun Undang-Undang tersebut berlaku, hanya ada 105 Perda yang baru dikeluarkan dari 498 Kabupaten/Kota di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kondisi tersebut, kata Guratno bagaimana bisa mengharapkan bangunan yang berdiri saat ini layak sementara aturannya tidak ada.
"Ini penting, karena kalau tidak ada aturan ini, bagaimana kita yakin bangunan yang sudah dibangun dan akan dibangun sudah layak, aman, nyaman, sehat dan mudah," ucapnya.
Padahal dalam undang-undang Bangunan Gedung ini, Pemda harus sudah membuat Perda atas implementasi undang-undang tersebut maksimal pada 2010.
"Namun pada 2010 Pemda yang sudah mengeluarkan Perda bangunan gedung kurang dari 20 pemda, padahal seharusnya sudah semuanya," ungkapnya.
Untuk membuat Pemda segera menyelesaikan Perda tersebut, pihaknya akan melakukan berbagai strategi salah satunya memberikan penyuluhan dan panduan agar perda bisa selesai dengan cepat.
"Kami targetkan 2014 minimal setengah kabupeten/kota sudah mengeluarkan Perda Bangunan Gedung, dan pada 2020 sudah 100% sudah mengeluarkan perda tersebut," tandasnya.
(rrd/dru)










































