Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa usai acara Rapat Koordinasi Persiapan KTT APEC 2013, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2012).
"Karena program ini kita sebut Public Private Partnership. Sehingga pembiayaannya melibatkan CSR BUMN, CSR perusahaan swasta, ada juga APBN-nya. Jadi tidak serta merta menambah subsidi APBN kita," ungkap Hatta
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oiya, klaster 4 itu tujuannya untuk memberikan faslitas rumah murah untuk masyarakat kurang mampu," tambahnya.
"Jadi kita minta dari BUMN kita fokus kepada hal-hal itu, bukan berarti semua ke situ. Tapi sebagian besar untuk penanggulangan kemiskinan termasuk sekitar daerah-daerah yang di sekitar BUMN berada. Termasuk kita minta partisipasi multi national cooperation kita," paparnya.
Seperti diketahui, MK telah mengabulkan gugatan dari Apersi soal pembangunan rumah minimal 36 m2. Artinya pengembang diperbolehkan membangun rumah dengan tipe 36 m2.
Keputusan MK ini akan berdampak pada masyarakat bisa menikmati subsidi rumah dengan luas di bawah 36 m2. Pemenuhan gugatan pencabutan pasal 22 ayat 3 ini dibacakan dalam putusan MK yang diketuai oleh Mahfud MD.
"Dengan ini memutuskan untuk menyetujui pemohon untuk batasan rumah tapak dan deret minimal tipe 36 m2 UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman," kata Mahfud di Kantor MK.
Atas putusan ini, masyarakat berpenghasilan rendah bisa membeli rumah dibawah tipe 36 m2 dan mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Ketua DPD Apersi Eddy Ganefo menegaskan, putusan MK ini adalah kemenangan rakyat Indonesia, bukan Apersi. Hal ini karena masyarakat yang memiliki kemampuan membeli rumah di bawah tipe 36 m2, bisa terakomodasi.
"Masyarakat yang bisa beli di bawah 36 m2 masih banyak. Dengan putusan ini maka mereka bisa menikmati subsidi," tambahnya.
Kuasa hukum Apersi M. Joni menuturkan, keputusan MK adalah tepat karena UU. No 1/2011 telah melanggar konstitusi khususnya meniadakan hak orang untuk memperoleh rumah. "Melanggar konstitusi pasal 28 ayat 1 bahwa setiap orang berhak atas, salah satunya, tempat tinggal," kata Joni.
(zlf/dru)
