Sejak Sabtu lalu, pemerintah Singapura membuat aturan uang muka (down payment/DP) pembelian rumah kedua atau seterusnya minimal adalah 25%. Selain itu juga diatur peningkatan bea materai (stamp duty) antara 3% hingga 8%.
Dalam siaran pers Rumah.com yang disampaikan Marketing Communication Manager Aloysia Artati Lengkong, sosialisasi peraturan ini tak pelak membuat warga Singapura melirik sejumlah proyek properti di Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Singapura sengaja memperkenalkan kebijakan ini sekarang dengan maksud untuk memperlambat pasar properti dan menghindari crash di kemudian hari. Kebijakan yang diambil juga dimaksudkan untuk mengurangi jumlah properti yang dibeli oleh spekulan. Di sisi lain, peraturan ini tidak berpengaruh bagi warga Singapura yang ingin memiliki hunian untuk ditempati.
Tahun lalu, memang telah diprediksi, pembeli asal Singapura akan menjadi pembeli properti dominan di mancanegara, seperti Malaysia, Thailand, Inggris, dan Australia. Bahkan, tujuan investasi yang sebelumnya kurang populer, seperti Brasil, Kanada, dan Filipina juga menjadi incaran pembeli properti Singapura. Salah satu indikatornya adalah maraknya pameran properti mancanegara di Singapura yang jumlahnya memecahkan rekor tahun lalu.
Belum lagi, harga properti yang sangat tinggi di Singapura membuat warganya mengincar properti di negara lain karena masih terjangkau.
Permintaan yang kuat dari warga Singapura terhadap properti di mancanegara cenderung meningkat, seiring dengan prediksi pertumbuhan GDP (gross domestic product) yang kuat dan prospek harga properti di pasar properti terdekat seperti Malaysia, Thailand, dan Filipina.
(dnl/ang)











































