3 Negara Ini Persulit Pembelian Rumah dan Apartemen

3 Negara Ini Persulit Pembelian Rumah dan Apartemen

- detikFinance
Senin, 29 Apr 2013 14:43 WIB
3 Negara Ini Persulit Pembelian Rumah dan Apartemen
Jakarta -

Hong Kong

Harga properti di Hong Kong sudah melonjak 52% sejak menyentuh titik terendahnya di 2008 lalu. Pemerintah setempat sudah memberlakukan pajak stamp duty sebesar 8,5% untuk properti dengan nilai di atas HK$ 2 juta. Pajak ini dinilai berhasil memperlambat volume transaksi properti di pasaran lokal.

Keputusan Hong Kong Monetary Authority (HKMA) yang memerintahkan bank-bank untuk meningkatkan jumlah modal terhadap hipotek perumahan baru menyebabkan naiknya suku bunga sebesar 0,25% terutama di bank-bank besar. Tahun lalu, harga properti di Hong Kong naik 23,6%.

Langkah pengetatan ini berhasil mengurangi pembelian properti oleh orang asing. Pada Oktober 2012 lalu, pembelian properti oleh China naik 30%, sementara di Januari 2013 kemarin turun menjadi hanya 9,4%.

China

China berada di urutan kedua dalam lonjakan harga properti. Sejak mendarat di level terendahnya 2008 lalu, harga-harga properti China sudah tumbuh 61%.

Setelah presiden baru terpilih, pemerintah negeri tirai bambu mengeluarkan lima peraturan yang mencakup pajak keuntungan modal sebesar 20% untuk segera diterapkan di seluruh perusahaan lokal. Banyak pembeli yang batal melakukan transaksi bahkan sebelum peraturan ini diterapkan, terutama di Shanghai yang mengalami lonjakan pembelian properti paling tinggi selama Maret lalu.

Singapura

Lonjakan harga properti di Singapura merupakan yang tertinggi di Asia, mencapai 108% dari level terendahnya di 2008. Sudah sejak lama pemerintah negeri ini berusaha menahan laju pertumbuhan harga properti dengan berbagai cara.

Saat ini, program yang dilakukan pemerintah Singapura itu sudah masuk tahap ketujuh, bahkan sudah ada pembicaraan untuk masuk ke tahap delapan. Program pertama yang dilakukan pemerintah Singapura adalah menerapkan pajak stamp duty pada properti yang dijual dalam jangka waktu empat tahun setelah pembelian.

Pemerintah juga berencana menaikkan tingkat setoran pajak bagi residensial kelas atas secara bertahap mulai 2014 hingga 2015.

Langkah-langkah pengetatan yang dilakukan pemerintah ini berhasil mengurangi jumlah pembelian properti oleh pihak asing. Tahun lalu, jumlah orang asing yang membeli properti di Singapura anjlok 23,5%.
Halaman 2 dari 4
(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads