Pemerintah tengah membahas ketentuan tabungan perumahan bagi seluruh pekerja di Tanah Air. Nantinya, dengan sejumlah dana yang dipotong dari gaji mereka, para pekerja ini bisa memiliki rumah.
Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz menyatakan saat ini pihaknya dengan DPR sedang membahas besaran tabungan perumahan. Pemerintah mengusulkan 1% sampai 5% dipotong setiap bulan dari gaji dan ketentuan sukarela. Sedangkan DPR meminta agar potongan tabungan perumahan sebesar 2,5% dan wajib bagi semua pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djan menyatakan dengan tabungan itu, para pekerja dapat memiliki rumah murah seharga Rp 95 juta yang akan dibangun dengan modal awal dari tabungan tersebut.
"Jadi tabungan itu nantinya akan menjadi modal badan pembangun itu. Semenjak dia menabung, maka dia berhak mendapatkan rumah. Nanti cicilannya ditambah dari penerimaan mereka yang lain. Misal tabungan Rp 50 ribu selama 30 tahun jadi Rp 18 juta, ini yang digunakan misalnya untuk DP, sisanya bisa dicicil lagi dari penerimaannya yang lain, dari gaji istri atau hasil lemburan," jelasnya.
Rumah ini akan dibangun di dekat tempat para pekerja bekerja, seperti di kawasan industri, atau pusat perkotaan. "Kalau buruh di kawasan industri, tapi pegawai swasta yang gajinya lebih tinggi bisa tinggal di pusat perkotaan. Bentuknya rumah susun karena keterbatasan lahan," paparnya.
Djan menargetkan jika Undang-Undang terkait tabungan perumahan ini bisa disahkan tahun ini, maka pembangunannya bisa dimulai tahun depan. "Sekarang permasalahannya di besaran potongan dan wajib atau sukarela. Kalau UU tahun ini disetujui, tahun depan bisa membangun," tandasnya.
(nia/hen)