"Setuju sekali adanya pemeriksaan atau audit ke pengembang-pengembang," ujar Ketua APERSI Eddy Ganefo saat dihubungi detikFinance, Selasa (25/6/2013).
Eddy mengakui ada potensi pengemplangan pajak yang dilakukan pengembang properti nakal. Ia tak menutup mata soal kenyataan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy menilai selama ini anggota APERSI taat terhadap aturan, seperti aturan pajak. Hal ini karena kebanyakan anggota APERSI merupakan pengembang rumah bersubsidi.
"Anggota APERSI mudah-mudahan tidak terjadi seperti itu. Kita pantau terus. Lagipula pengembang anggota kita itu yang bangun rumah subsidi, PPN-nya sudah bebas, PPh-nya 1 persen, masa ngemplang juga," tandasnya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan pemeriksaan pembayaran pajak perusahaan-perusahaan properti. Karena, berdasarkan hasil penelitian Ditjen Pajak, terdapat potential loss (kerugian) akibat tidak dilaporkannya transaksi jual beli tanah atau bangunan.
(nia/hen)











































