Mulai Juli, Ditjen Pajak Kejar Perusahaan Properti

Mulai Juli, Ditjen Pajak Kejar Perusahaan Properti

- detikFinance
Selasa, 25 Jun 2013 17:12 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan pemeriksaan pembayaran pajak perusahaan-perusahaan properti. Karena, berdasarkan hasil penelitian Ditjen Pajak, terdapat potential loss (kerugian) akibat tidak dilaporkannya transaksi jual beli tanah atau bangunan.

Demikian disampaikan Kasi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi melalui pernyataan tertulisnya yang diterima detikFinance, Selasa (25/6/2013).

"Secara nasional, mulai Juli 2013 ini Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang bergerak di sektor properti. Menurut hasil penelitian awal Ditjen Pajak, ada potential loss penerimaan pajak akibat tidak dilaporkan transaksi sebenarnya jual-beli tanah/bangunan termasuk properti, real estat dan apartemen," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Chandra, potensi penerimaan pajak dari sektor ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat 2 yaitu penghasilan yang diterima penjual (developer, pengembang), karena melakukan transaksi jual beli tanah/bangunan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang kena pajak berupa tanah/bangunan yang bukan kategori sangat sederhana.

"Pemeriksaan ini diharapkan dapat menambah penerimaan pajak dari sektor properti. Selain itu, jika ditambah dengan penggalian potensi pajak lainnya, penerimaan pajak tahun 2013 dapat tercapai," ujarnya.

Penerimaan pajak sampai dengan 14 Juni 2013 mencapai Rp 384,1 triliun atau 36,85 persen dari target APBN 2013 (target lama) yang sebesar Rp 1.042 triliun. Apabila menggunakan target pajak dalam APBN-P 2013 sebesar Rp 995 triliun, maka pencapaian penerimaan pajak sampai dengan 14 Juni 2013 mencapai 38,6%.

(nia/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads