IPW mencatat, dalam 3 tahun terakhir pasar properti menjadi primadona investasi di Indonesia. Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda mengatakan pasar akan mencapai titik keseimbangan baru karena kenaikan harga sebelumnya merupakan kenaikan harga semu dari pasar primer yang tidak mencerminkan pasar secara nyata.
"Motif pembelian properti sedikit banyak akan bergeser dari pembelian spekulasi ke pasar investasi jangka panjang atau pun end user. Selain karena gain yang menurun, juga karena pasar menengah atas yang sudah jenuh," kata Ali dalam situs resminya, Selasa (16/7/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengembang mulai membidik pasar segmen menengah yang diperkirakan menjadi pasar sasaran setelah pasar menengah atas dilanda kejenuhan. Di tahun 2013 mulai terlihat banyaknya proyek-proyek perumahan bahkan apartemen yang dipasarkan di segmen menengah," katanya.
Ali mengatakan properti segmen menengah diperkirakan akan menjadi primadona di sepanjang tahun 2013 bersamaan dengan melambatnya pertumbuhan pasar properti menengah atas. Diperkirakan akan terus berlanjut sampai awal 2014 di mana pasar akan memperlihatkan keseimbangan pasar properti yang baru.
Kondisi booming properti kelas atas juga mulai direm dengan pemberlakuan Loan to Value (LTV) ratio sebesar 60% untuk rumah kedua, dan LTV 50% untuk rumah ketiga oleh Bank Indonesia (BI) baru-baru ini. Ali yakin kebijakan ini akan meredam aksi spekulasi properti sehingga harga tidak naik terlalu tinggi lagi. Walaupun menurutnya kebijakan penurunan LTV dari Bank Indonesia agak terlambat.
"Namun demikian kebijakan ini diyakini belum mampu sepenuhnya meredam naiknya lahan-lahan yang akan dikembangkan untuk perumahan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)," katanya.
Seperti diketahui Bank Indonesia (BI) mulai mewaspadai pertumbuhan tidak wajar pada kredit sektor properti. Banyak Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dijadikan spekulasi. Sementara bank sendiri doyan mengucurkan banyak-banyak kredit ke sektor tersebut.
"Kita ingin menjaga pertumbuhan kredit properti di tingkat yang sehat. Maka aturan Loan to Value (LTV) ini kita pertajam," kata Gubernur BI Agus Martowardojo pekan lalu.
Rasio LTV atau pembiayaan bank di luar down payment (DP) akan diperketat. LTV maksimal 70% untuk rumah pertama kemudian 60% untuk rumah kedua dan 50% untuk rumah selanjutnya.
"Di samping itu bank dilarang memberi pembiayaan tambahan selain untuk kredit pemilikan rumah dan apartemen. Misalnya untuk uang muka. Jadi kadang ada bank yang terlalu agresif, tapi uang mukanya pun dibiayai dengan cara tertentu," ungkap Agus.
(hen/dnl)











































