"Ini perlu dicatat. Rumah murah sekarang itu layak huni, beda dengan dulu," kata Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo kepada detikFinance, di Jakarta, Senin (2/9/2013).
Eddy memastikan rumah murah yang dibangun pemerintah bersama pengembang sudah layak huni. Penggunaan atap metal, dinding batako, dan lantai dengan keramik penuh menjadi perbedaan antara rumah murah sebelumnya dengan sekarang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy menambahkan, saat ini yang paling penting adalah bagaimana menyediakan rumah murah layak huni untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Apersi meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan subsidi rumah murah bagi masyarakat. Pasalnya, saat ini pasokan kekurangan rumah (backlog) sudah mencapai 15 juta unit.
“Pemerintah harus segera bertindak agar tidak terjadi krisis perumahan. Sekarang penyediaan rumah murah masih sedikit sekali," ujar Eddy.
Seperti diketahui akhir Mei 2012 lalu Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No. 7 dan 8 Tahun 2012 tentang perubahan atas Permenpera No. 4 2012 tentang pengadaan perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan FLPP dan tentang perubahan atas Permenpera No. 5 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan FLPP.
Pada tahun lalu harga rumah subsidi atau rumah murah telah naik, jumlah kenaikannya berbeda masing-masing wilayah, antara lain:
- Wilayah 1 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta per unit, antara lain di Jawa, Sumatera dan Sulawesi kecuali Jabodetabek dengan ketentuan DP (uang muka) minimal 10%
- Wilayah 2 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 95 juta per unit, antara lain di Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT dengan ketentuan DP minimal 10%
- Wilayah 3 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 145 juta per unit, antara lain di Papua dan Papua Barat, ketentuan minimal DP naik dari 10% menjadi 12,5%
- Wilayah khusus naik dari Rp 70 juta Rp 95 juta, antara lain di Jabodetabek, Batam dan Bali minimal ketentuan DP minimal 10%
Rencananya setelah kenaikan tersebut akan ada kenaikan harga rumah subsidi hingga di atas Rp 100 juta/unit. Kini ketentuan tersebut sedang difinalisasi di kementerian perumahan rakyat.
(drk/hen)