BBM Naik dan Rupiah Melemah, Pengembang Minta Harga Rumah Murah Naik 10%

BBM Naik dan Rupiah Melemah, Pengembang Minta Harga Rumah Murah Naik 10%

- detikFinance
Senin, 02 Sep 2013 12:04 WIB
BBM Naik dan Rupiah Melemah, Pengembang Minta Harga Rumah Murah Naik 10%
Jakarta - Para pengembang rumah murah meminta kepada pemerintah menaikkan harga rumah bersubsidi hingga 10% dari saat ini Rp 88-145 Juta/unit. Mereka beralasan harus mengikuti perkembangan naiknya harga bahan baku bangunan rumah yang terkena imbas kenaikan harga Bahan Bakar minyak (BBM) dan pelemahan rupiah terhadap dolar AS.

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mengatakan, usulan permintaan kenaikan harga rumah bersubsidi tersebut agar para pengembang mau membangun kembali rumah-rumah murah bagi masayarakat. Hal itu menjadi cara untuk bisa menyediakan rumah murah layak huni bagi masyarakat.

"Kenaikan BBM, dolar, imbasnya kan ke naiknya harga-harga material bangunan. Jadi ya kita juga perlu menyesuaikan harga ya minimal 10%,” kata Eddy saat dihubungi detikFinance, di Jakarta, Senin (2/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, dengan menaikkan batasan atas harga rumah murah sebesar 10% yang selama ini dipatok di kisaran Rp 88 juta untuk rumah di luar Jabodetabek dan Rp 95 juta di Jabodetabek, akan bisa merangsang minat pengembang untuk membangun rumah murah. Selain itu, dengan menaikkan harga rumah artinya kualitas yang diberikan pun bisa jauh lebih baik.

β€œUsulan kita dinaikkan 10% batas atasnya dengan bebas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) dikarenakan harga material akibat naiknya BBM, dolar, dan BI Rate. Saya khawatir dengan harga yang sama kualitasnya jadi jelek,” katanya.

Menurutnya dengan kenaikan harga rumah 10%, masyarakat pun sudah diuntungkan. Selain mendapat rumah murah dengan bunga tetap hingga 20 tahun dan cicilan ringan, juga tetap mendapatkan rumah layak huni.

Eddy menjelaskan harga rumah murah yang dijual saat ini bisa menghemat sekitar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta pengeluaran masyarakat. Untuk itu, ia mendesak segera ada kenaikan harga rumah murah dilakukan disesuaikan berdasarkan kondisi ekonomi saat ini.

β€œSebenarnya itu kan harga rumah Rp 88 juta (luar Jabodetabek) dan Rp 95 juta (Jabodetabek) sudah sangat murah. Itu dapat potongan 10% PPh dan 4% PPN, ditambah keringanan bantuan perumahan lainnya seperti Pra Sarana Umum (PSU), jadi potongannya sekitar Rp 14 juta sampai Rp 16 juta jadi itu masyarakat sudah untung dapat rumah murah. Jadi kita minta bisa dinaikkan 10% harganya,” tandasnya.

Pada tahun lalu harga rumah subsidi atau rumah murah telah naik, jumlah kenaikannya berbeda masing-masing wilayah, antara lain:

Wilayah 1 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta per unit, antara lain di Jawa, Sumatera dan Sulawesi kecuali Jabodetabek dengan ketentuan DP (uang muka) minimal 10%
Wilayah 2 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 95 juta per unit, antara lain di Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT dengan ketentuan DP minimal 10%
Wilayah 3 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 145 juta per unit, antara lain di Papua dan Papua Barat, ketentuan minimal DP naik dari 10% menjadi 12,5%
Wilayah khusus naik dari Rp 70 juta Rp 95 juta, antara lain di Jabodetabek, Batam dan Bali minimal ketentuan DP minimal 10%

Rencananya setelah kenaikan tersebut akan ada kenaikan harga rumah subsidi hingga di atas Rp 100 juta/unit. Kini ketentuan tersebut sedang difinalisasi di kementerian perumahan rakyat.

(drk/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads