"Sebaiknya Bank Indonesia bisa lebih memahami kondisi lapangan pasar perumahan, di mana sebesar 20-30% modal pengembang untuk membangun rumah adalah dari uang muka konsumen," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda dalam situsnya, Kamis (19/9/2013)
Manurut Ali, kalangan pengembang masih harus berhadapan dengan biaya tinggi dalam perencanaan termasuk biaya-biaya perijinan yang harus dikeluarkan di lapangan. Belum lagi uang-uang 'siluman' yang menyebabkan biaya makin tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengingatkan kategori konsumen yang membeli rumah kedua tidaklah serta merta dikaitkan dengan segmen menengah atas. Ali meminta agar BI tak terjebak dalam paradigma yang seakan-akan memusuhi segmen menengah atas dengan alasan meredam aksi spekulasi.
"Dengan adanya aturan ini dikhawatirkan akan menurunkan daya beli masyarakat menengah yang sedang tumbuh dan membuat mengganggu pasokan pasar perumahan di segmen menengah," katanya.
Ali juga menggarisbawahi mengenai aturan Loan to Value (LTV) untuk tipe bangun 70 m2 ke atas, Indonesia Property Watch mengharapkan BI tidak terlalu cepat membuat aturan dengan tergesa-gesa tanpa memahami struktur pasar perumahan di Indonesia.
"Batasan luasan merupakan aturan yang seharusnya dihindari, karena dengan tipe rumah yang sama belum tentu memiliki harga rumah yang sama di setiap wilayah. Akan lebih baik bila aturan mengacu pada pembatasan harga rumah," katanya.
(hen/dnl)











































