Alasannya, dari 5% gaji tersebut, sebanyak 2,5% benar-benar dibayar oleh PNS dan sisanya 2,5% dibayarkan oleh pemerintah selaku pemberi kerja PNS. Pemerintah keberatan membayar 2,5% ini karena akan menambah beban anggaran.
Selain PNS, pegawai swasta juga diwajibkan menyetor 5% dari gaji untuk Tapera ini. Dari 5% tersebut, 2,5% langsung disetor pekerja dan sisanya disetor oleh perusahaan pemberi kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Chatib Basri juga belum setuju atas ajuan biaya operasional dan modal awal lembaga pengelola Tapera ini yang diatur di dalam RUU. Untuk biaya operasional, Chatib hanya menyetujui Rp 1 triliun dari Rp 2 triliun yang diajukan DPR. Sedangkan untuk modal awal, DPR mengajukan Rp 10 triliun.
"Dana operasional Rp 2 triliun, pemerintah hanya setuju Rp 1 triliun. Kalau modal awal Rp 10 triliun, ini pemerintah belum mau," imbuhnya..
Selain soal besaran iuran Tapera, masih ada lagi hal mendasar yang diperdebatkan, yakni subyek sasaran Tapera. DPR ingin Tapera berlaku untuk seluruh pekerja dengan alasan Undang-undang mengikat seluruh warga negara.
Sementara pemerintah hanya menyertakan pekerja yang mendapat penghasilan dari negara, melalui BUMN, APBN, dan APBD. Swasta tidak disertakan dengan pertimbangan pemerintah tidak mengatur mereka.
Namun menurut Yoseph, kalangan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak keberatan untuk mengiurkan 2,5% khusus untuk pekerja di sektor swasta.
"Apindo selaku pihak pemberi kerja sendiri sudah setuju. Artinya tinggal menteri keuangan saja yang belum setuju masih ragu-ragu. Jadi cepatlah ini diselesaikan," cetusnya.
Lewat Tapera ini, Yoseph mengatakan kekurangan pasokan rumah hingga 30,2 juta unit di 2030 akan bisa tertutupi. Saat ini saja, Indonesia masih kekurangan 14,8 juta backlog atau 15 juta backlog hingga tahun 2014.
"Asumsinya kalau besaran iuran hanya 2,5% itu hanya bisa mengatasi 15 juta saja dari 30,2 juta backlog. Kalau 5% maka bisa teratasi 21,5 juta dari 30,2 juta backlog. Masih sisa 30% yang teratasi. Ini yang kita harapkan," ungkap Yoseph.
"Kita masih menunggu menteri keuangan saja. Pemerintah tidak ada kemauan, mungkin khawatir fiskalnya terganggu. Kenapa takut? Apindo selaku pihak pemberi kerja sendiri sudah setuju. Artinya tinggal menteri keuangan saja yang belum setuju," imbuhnya.
DPR optimistis penyelesaian RUU Tapera akan rampung Oktober tahun ini. Nantinya bila aturan ini rampung, dana Tapera tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang dibentuk Undang-undang.
"Nanti dikelola Badan Pengelolaan Tapera yang dibentuk undang-undang. Badan ini tidak hanya mengelola tetapi membangun perumahan juga. Oktober tahun ini target kita selesai," ujarnya.
(wij/dnl)











































