Hunian berimbang 1,2,3 adalah, bila pengembang membangun 1 rumah mewah, maka dia wajib membangun 2 rumah sederhana dan 3 rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah tengah membentuk tim untuk melakukan pengawasan.
"Ini sedang kita coba, tahun ini kita pengadaan untuk konsultan profesional, kita melakukan dengan surveyor Indonesia, itu sedang mendata. Kita ingin mencoba dulu di Jabodetabek, kita cek," kata Deputi bidang Pengambangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat Agus Sumargiarto di acara Media Gathering dan Diskusi Evaluasi dan Proyeksi Program Kerja Kemenpera di Anyer, Banten, Jumat malam (14/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut juga menulis pada pasal 15A dan 15B, sanksi administratif mencakup peringatan tertulis, pencabutan insentif, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pembekuan izin usaha dan atau pencabutan izin usaha.
Sedangkan untuk ketentuan pidana mencakup Rp 5 miliar untuk hunian berimbang rumah tapak, dan Rp 20 miliar untuk hunian berimbang rumah susun.
"Tapi ini kita (kemenpera) hanya sebatas peringatan tertulis sama insentif. Kalau pencabutan izin itu pemda, makanya kita diminta melibatkan mereka," tambah Agus.
Hingga saat ini Agus mengaku belum ada pengembang yang sampai tahap dicabut izin usahanya ataupun yang menembus tahap pidana. "Belum ada yang kayak gitu," jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah memberikan beberapa insentif bagi pengembang ataupun pemda yang melakukan kewajiban membangun hunian berimbang. Insentif tersebut berupa bantuan program, pemberian kemudahan perolehan lahan, keringanan biaya retribusi, sampai bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) senilai Rp 4 juta/unit rumah.
(zlf/dnl)











































