Hal ini disampaikan oleh Deputi Perumahan Swadaya Kemenpera Jamil Ansari di sela-sela acara Bapertarum-PNS di kantor Kemenpera, Senin (27/1/2014)
"Tapi hanya terbatas bagi korban bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kalau kaya nggak bisa. Bantuan paling tinggi Rp 15 juta diberikan dalam bentuk uang langsung ditransfer ke masyarakat. Rekening kita yang buka," kata Jamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita beri dari 60% dari biaya sisanya swadaya masyarakat sendiri. Misalnya biaya untuk bangun rumah yang rusak Rp 20 juta nanti kita kasih Rp 12,5 juta," katanya.
Bagi calon penerima, maka mekanisme pengambilannya harus berdasarkan kelompok minimal 7 kepala keluarga, dan maksimal 11 kepala keluarga agar lebih efisien. Sistem pencairannya, si korban harus belanja dahulu bahan bangunan dan jasa, setelah itu bukti pembelian dibawa ke Bank Rakyat Indonesia (BRI), kemudian dicairkan.
"Program ini namanya bantuan stimulan. Anggarannya pada 2012 ada Rp 1,8 triliun, 2013 ada Rp 2 triliun, di tahun 2014 ada kenaikan menjadi Rp 2,1 triliun," katanya.
Jamil menambahkan, pihaknya hanya membantu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Apabila BNPB tak bisa memenuhi, maka kemenpera siap mengambil alih program perbaikan rumah para korban bencana.
"Kalau nanti dari BNPB nggak ada anggaran jadi kami baru masuk di sana. Biar nggak ada tumpang tindih dengan BNPB," katanya.
(hen/dnl)











































