Keringanan ini, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 84 tahun 2013 tentang pembebasan sebagian PBB perdesaan dan perkotaan. Pergub ini ditetapkan pada 16 Agustus 2013 dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jokowi. Berikut orang yang mendapat keringanan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Orang pribadi veteran Pejuang Kemerdekaan, veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya atau janda dan dudanya (diberikan 75%)
- Orang pribadi mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres), Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur atau janda/dudanya (diberikan 75%)
- Purnawirawan TNI/ Polri dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau janda/dudanya mendapatkan pengurangan paling tinggi 75% dari PBB.
Selain itu, orang pribadi yang penghasilannya dari pensiunan, orang pribadi berpenghasilan rendah, orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang NJOP per m2 meningkat akibat dampak positif pembangunan, wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya mendapatkan potongan pajak 50% yang diatur dalam Pergub 211 tahun 2012 Tentang Pemberian Pengurangan PBB.
Kepala Seksi Perencanaan Pengembangan Potensi Pajak Daerah Prov DKI Jakarta, Aulia Salim menjelaskan bahwa untuk orang yang berpenghasilan rendah dan merasa tidak kuat untuk membayar pajak maka bisa mengajukan keringanan, namun tidak semua dari pemohon tersebut akan dapat dikabulkan.
"Namun tidak semua disetuji, mereka harus melapor dulu ke UPPD nanti akan ada survei lokasi jika memang layak akan kami berikan pengurangan namun jika tidak layak maka tidak bisa," kata Aulia kepada detikFinance, kantor Dinas Pajak Prov DKI Jakarta (12/3/2014).
Aulia menambahkan orang yang terkena bencana alam seperti banjir atau yang lain juga akan mendapatkan pengurangan PBB 50%. "Yang kena bencana alam juga dapat pengurangan 50% itu diatur di Perda 6 tahun 2010," katanya.
(hen/hen)











































