Ini Alasan Jokowi Naikkan NJOP Jakarta Hingga 140%

Ini Alasan Jokowi Naikkan NJOP Jakarta Hingga 140%

- detikFinance
Senin, 17 Mar 2014 17:25 WIB
Ini Alasan Jokowi Naikkan NJOP Jakarta Hingga 140%
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Jokowi telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Jakarta sebesar 20%-140% dengan tarif progresif untuk tahun pajak 2014. Ia beralasan karena rentang harga pasar tanah dan bangunan di Jakarta dengan NJOP sangat jauh.

"Kan jauh antara harga pasar dan NJOP ya itu yang kita naikkan, tapi kan naiknya kan dikit. Misalnya ada tanah yang harganya NJOP Rp 1 juta tapi di pasar sudah Rp 15 juta, banyak sekali yang seperti itu," ungkap Jokowi di kantornya, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Ia mengakui banyak masyarakat yang protes dengan kebijakan tersebut. Namun cara ini untuk mengontrol harga properti di Jakarta yang bergerak liar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harga NJOP dan pasar itu berbeda jauh sekali. Harusnya itu bisa naik 1000 kali malah. Karena harga pasarnya itu tinggi sekali. Sekarang kan baru seperempatnya saja," sebutnya

Namun untuk Jokowi telah mempersiapkan keringanan untuk masyarakat yang merasa terbebani oleh kenaikkan NJOP. Seperti yang tertuang pada Pergub DKI Jakarta No 84 tahun 2013.

"Tapi tetap okelah. Kalau memang kaget kita berikan keringanan. Kan wewenang gubernur berikan keringanan," kata Jokowi.

Seperti diketahui, berdasarkan Pergub DKI Jakarta No 84 tahun 2013 maka veteran, penerima gelar kehormatan, Mantan Presiden dan Wakil, Mantan Gubernur dan Wakilnya, Purn TNI/ Polri, Pensiunan PNS dapat mengajukan keringanan pembayaran PBB dengan syarat:

A. Fotokopi KTP
B. Fotokopi kartu tanda anggota veteran
C. Fotokopi surat keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat berwenang
D. Fotokopi surat keputusan pengangkatan atau pemberhentian sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur
E. Fotokopi surat keputusan sebagai purnawirawan TNI/ Polri atau pensiun PNS.
F. Fotokopi surat keterangan kematian
G. Fotokopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya.

Dalam Pergub DKI Jakarta No 211 tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan disebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah sehingga kewajiban membayar PBB sulit dipenuhi maka dapat mengajukan keringanan dengan syarat:

A. Fotokopi KTP
B. Fotokopi Kartu Keluarga
C. Surat pernyataan wajib pajak yang menyatakan bahwa penghasilan rendah dari tempat bekerja, apabila wajib pajak tidak berpenghasilan dilengkapi dengan surat keterangan RT/RW diketahui Lurah setempat.
D. Fotokopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya.

Jika sudah syarat sudah lengkap segera datang ke Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) terdekat, permohonan keringanan pembayaran PBB ini akan diputuskan paling lama 6 bulan setelah tanggal diterimanya permohonan pengurangan.

(mkl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads