Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan ketentuan baru soal PPN bagi rumah sederhana. Keputusan ini telah diambil beradasarkan pertimbangan kajian dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU).
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan pembebasan PPN berlaku untuk harga rumah pada rentang maksimal Rp 105 juta-Rp 165 juta. Ketentuan ini terbagai atas 9 zona dari Sumatera hingga Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PMK ini juga mengatur ketentuan pembebasan PPN berlaku selama 5 tahun, atau berbeda dari aturan sebelumnya yang hanya berlaku setahun. Penetapan hingga lima tahun telah memperhitungkan proyeksi kondisi perekonomian Indonesia sampai 2018, termasuk kenaikan harga bahan baku rumah.
"Kita sudah menentukan ke depannya langsung, dulu kan setahun-setahun nanti berubah terus PMK-nya, mendingan langsung saja dinaikkan sampai 2018," ujarnya.
Ia menuturkan, aturan ini sudah berlaku sejak ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri pada tanggal 10 Juni 2014.
"Harusnya saat ditandatangani itu sudah langsung berlaku. Sekarang mungkin di Kemenkumham untuk proses administrasi penomoran PMK. Kan harus diproses di sana," kata Fuad.
Berikut rincian harga rumah yang bebas PPN (maksimum):
- Jawa (tidak termasuk Jabodetabek) seharga Rp 105 juta.
- Sumatera (tidak termasuk Bangka Belitung) seharga Rp 105 juta.
- Kalimantan seharga Rp 118 juta.
- Sulawesi seharga 110 juta.
- Maluku dan Maluku Utara seharga Rp 120 juta.
- Bali dan Nusa Tenggara seharga Rp 120 juta.
- Papua dan Papua Barat seharga Rp 165 juta
- Kepulauan Riau dan Bangka Belitung seharga Rp 110 juta.
- Jabodetabek seharga Rp 120 juta.
Sebelumnya, pada era Menteri Keuangan Agus Martowardojo, pada 2012 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012 membebaskan pajak untuk rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya.
Dalam PMK yang ditetapkan tanggal 3 Agustus 2012 disebutkan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
A. Luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi)
B. Harga jual tidak melebihi:
Rp 88.000.000 yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Rp 95.000.000 yang meliputi wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Rp 145.000.000 yang meliputi wilayah Papua, dan Papua Barat.
Nilai PPN dihitung 10% dari nilai transaksi jual-beli yang terjadi, yang dikenakan kepada pembeli rumah/properti.
(mkl/hen)











































