Bebas PPN, Masyarakat Bisa Lebih Mudah Beli Rumah

Bebas PPN, Masyarakat Bisa Lebih Mudah Beli Rumah

- detikFinance
Jumat, 13 Jun 2014 09:00 WIB
Bebas PPN, Masyarakat Bisa Lebih Mudah Beli Rumah
Jakarta - Pemerintah telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya.

Dengan adanya kebijakan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini, konsumen yang khususnya masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan semakin mudah mendapatkan rumah.

"Masyarakat berpenghasilan rendah bisa punya rumah. Kalau kemarin kan susah," ujar Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Indonesia, Anton Santoso kepada detikFinance, Kamis (12/6/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton mengatakan, dengan adanya PMK ini, masyarakat tak perlu merogoh kocek untuk membayar PPN. "Kalau harganya mengikuti harga ditetapkan bebas pajak (PMK), dia nggak bayar. Kalau nggak, dia harus bayar 10%," katanya.

Selain itu, dengan adanya aturan baru ini, harga rumah yang ditetapkan lebih murah dibanding Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No 3 dan 4 tahun 2014. Sebagai contoh, di kota Bekasi, dalam Permenpera tersebut dipatok harga maksimal Rp 135 juta per unit. Sedangkan di PMK yang baru ini, zona Jabodetabek dipatok harga rumah bebas PPN adalah Rp 120 juta per unit.

Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan baru soal PPN bagi rumah sederhana. Keputusan ini telah diambil beradasarkan kajian dari Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan pembebasan PPN berlaku untuk harga rumah pada rentang maksimal Rp 105-165 juta. Ketentuan ini terbagai atas 9 zona dari Sumatera hingga Papua.

"Range-nya antara Rp 105-165 juta yang bebas PPN. Yang Rp 165 juta itu di Papua dan yang Rp 105 juta itu di Jawa dan Sumatera. Jabodetabek sekitar Rp 120 juta," kata Fuad di Gedung DPR/MPR/DPD, Rabu (11/6/2014) malam.

PMK ini juga mengatur ketentuan pembebasan PPN berlaku selama 5 tahun, atau berbeda dari aturan sebelumnya yang hanya berlaku setahun. Penetapan hingga 5 tahun telah memperhitungkan proyeksi kondisi perekonomian Indonesia sampai 2018, termasuk kenaikan harga bahan baku rumah.

"Kita sudah menentukan ke depannya langsung, dulu kan setahun-setahun nanti berubah terus PMK-nya. Mendingan langsung saja dinaikkan sampai 2018," ujarnya.

Ia menuturkan, aturan ini sudah berlaku sejak ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri pada tanggal 10 Juni 2014.

"Harusnya saat ditandatangani itu sudah langsung berlaku. Sekarang mungkin di Kemenkumham untuk proses administrasi penomoran PMK. Kan harus diproses di sana," kata Fuad.

Berikut rincian harga rumah yang bebas PPN (maksimum):

  • Jawa (tidak termasuk Jabodetabek) Rp 105 juta.
  • Sumatera (tidak termasuk Bangka Belitung) Rp 105 juta.
  • Kalimantan Rp 118 juta.
  • Sulawesi Rp 110 juta.
  • Maluku dan Maluku Utara Rp 120 juta.
  • Bali dan Nusa Tenggara Rp 120 juta.
  • Papua dan Papua Barat Rp 165 juta
  • Kepulauan Riau dan Bangka Belitung Rp 110 juta.
  • Jabodetabek Rp 120 juta.
(zul/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads