Dua pekan lalu tepatnya pada Jumat 13 Juni 2013, Djan melaporkan sekitar hampir 60 pengembang yang tidak melaksanakan aturan hunian berimbang. Aturan di mana pengembang wajib membangun rumah sederhana 3 unit 2 rumah sedang saat membangun 1 rumah mewah.
"Saya tadi menghadap Jaksa Agung melaporkan pengembang yang tidak melaksanakan undang-undang hunian berimbang. Saya minta Jaksa Agung itu melakukan penindakan dan pengusutan," kata Djan kala itu yang juga berjanji akan meneruskannya ke kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sekitar lebih dari 190 proyek yang tidak melaksanakan aturan ini. Mayoritas berada di kawasan Jabodetabek. Ia mengatakan, ini belum seberapa, masih banyak potensi pengembang-pengembang nakal lain yang tak melaksanakan aturan.
"Karena mereka selalu mengelak. Nyerah saya, makanya dengan sangat menyesal, saya laporkan ke polisi. Saya tetap pesan ke Kapolri, tolong kalau mereka menyatakan siap untuk membangun, bikin surat ke saya, nanti kita bikin surat," kata Djan.
Aturan hunian berimbang mengatur pengembang membangun 3 unit rumah sederhana tapak, 2 rumah menengah tapak,s aat membangun 1 rumah mewah tapak. Sedangkan dalam membangun rusun, pengembang diwajibkan mengalokasikan 20% luas bangunan untuk rumah susun sederhana dalam membangun rumah susun komersial.
Ketentuan hunian berimbang dalam UU. No 1 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2011 dan UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun ditetapkan tanggal 10 November 2011.
Ketentuan hunian berimabng dalam UU No 1 Tahun 2011 diatur dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37, dan UU No 20 Tahun 2011 diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 16.
(zul/ang)











































