Ini Kata Pengembang Soal Susahnya Bangun Rumah Sederhana

Ini Kata Pengembang Soal Susahnya Bangun Rumah Sederhana

- detikFinance
Selasa, 24 Jun 2014 08:08 WIB
Ini Kata Pengembang Soal Susahnya Bangun Rumah Sederhana
Jakarta - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menduga banyak pengembang yang tidak melaksanakan aturan hunian berimbang, khususnya dalam membangun rumah sederhana tapak (RST). Lahan menjadi kendala pengembang dalam membangun RST.

Seperti anak usaha dari BUMN PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang bergerak di bidang properti, PT Wika Realty yang mengaku terkendala membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kendalanya adalah lahan yang mahal serta kenaikan harga material yang melambung.

"Oleh karena itu Wika Realty berharap pemerintah bisa menyediakan tanah dan mengendalikan harga material untuk pembangunan rumah bagi MBR sehingga Wika Realty bisa semakin banyak membangun rumah murah," kata Direktur Utama PT Wika Realty Budi Saddewa Soediro, dalam keterangan pers, Selasa (24/6/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan, Wika Realty belum bisa melaksanakan aturan hunian berimbang dalam satu lokasi yang sama. Tapi masih pada area yang mungkin dikembangkan, hanya saja tidak berada dalam satu lokasi.

Ia menjelaskan, Wika Realty sebagai BUMN dituntut bisa menghasilkan profit sekaligus juga berperan sosial. Oleh karena itu Wika Realty saat ini masih konsisten membangun hunian murah bagi kalangan MBR. Selain itu, Wika Realty juga ingin mematuhi peraturan tentang Hunian Berimbang. Meski dalam pelaksanaannya terkadang sulit.

"Selain membangun proyek properti komersial untuk masyarakat kelas menengah atas, Wika Realty juga serius membangun proyek perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yakni berupa rumah sederhana tapak (RST). Dan kami akan segera melanjutkan pembangunan dan pemasarannya agar lebih cepat terserap pasar," katanya.

Oleh karena itu, perseroan akan melanjutkan pembangunan dan pemasaran dua proyek perumahan sederhana yang dimilikinya yakni Tamansari Manglayang Regency dan Tamansari Pelabuhan Ratu.

Kedua perumahan tersebut akan dipasarkan dengan harga yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

 Perumahan Tamansari Manglayang Regency berlokasi di Desa Cinunuk, Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dikembangkan sejak tahun 2001 dengan luas lahannya 462.600 m2. Dari total rencana 2.943 unityang akan dibangun, saat ini sudah berhasil terjual 2.858 unit. Ada beberapa tipe rumah yang telah dipasarkan dan dibangun, antara lain tipe 22/60, 36/72, 45/105, 54/126, 70/153 m2.

Sementara Perumahan Tamansari Pelabuhan Ratu berlokasi di Kota Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, dikembangkan sejak tahun 2007. Luas lahannya 577.320 m2. Dari rencana total 3.268 unit yang akan dibangun, saat ini sudah terjual 568 unit. Ada beberapa tipe rumah yang dipasarkan dan dibangun, antara lain tipe 22/72, 27/72, 36/72, 36/84 dan 45/120 m2.

Aturan hunian berimbang mengatur pengembang membangun 3 unit rumah sederhana tapak, 2 rumah menengah tapak, saat membangun 1 rumah mewah tapak. Sedangkan dalam membangun rusun, pengembang diwajibkan mengalokasikan 20% luas bangunan untuk rumah susun sederhana dalam membangun rumah susun komersial.

Ketentuan hunian berimbang dalam UU. No 1 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2011 dan UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun ditetapkan tanggal 10 November 2011.

Ketentuan hunian berimabng dalam UU No 1 Tahun 2011 diatur dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37, dan UU No 20 Tahun 2011 diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 16.

(zul/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads