Konsumen perbankan tampaknya harus pasrah menerima kenaikan suku bunga Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Saat bunga melonjak pasca periode tetap atau fixed rate, bank memang memberi bunga mengambang (floating rate) sesuai kondisi pasar.
Hal ini dijelaskan oleh seorang analis kredit konsumer bank BUMN bernama Alvian kala ditemui detikFinance di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (25/8/2014).
"Setelah setahun, bunga akan mengikuti harga pasar. Kami nggak bisa kasih keringanan bunga," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alvian juga menjelaskan, bank tempatnya bekerja selalu memberikan informasi kepada nasabah KPR tentang kenaikan bunga. Biasanya konsumen memperoleh surat pemberitahuan pada bulan ke-12 atau sebulan sebelum pemberlakuan kenaikan bunga KPR sesuai harga pasar.
"Biasanya ada pemberitahuan. Misal bulan depan naik, satu bulan sebelumnya sudah diberi tahu," jelasnya.
Anda punya pengalaman seputar KPR? Keberatan dengan bunga KPR yang terus naik? Kirimkan cerita Anda melalui email di alamat redaksi@detikfinance.com. (feb/hds)











































