Dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 3 Tahun 2014, disebutkan bahwa subsidi bunga untuk FLPP diperuntukkan bagi pembiayaan rumah susun, tidak lagi rumah tapak. Peraturan itu berlaku efektif mulai 1 April 2015.
"Karena lahan terlalu mahal, maka kita arahkan ke rusun," kata Deputi Pembiayaan Perumahan Sri Hartoyo dalam sebuah diskusi Forwapera di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sebelum itu (31 Maret 2015) diteken, nanti disubsidi terus sampai lunas," katanya.
Dikatakan Sri, jika lewat pada tenggat waktu tersebut, masyarakat bisa membeli rumah dengan harga yang sama namun bukan dengan skema FLPP, dengan kata lain, bunganya akan mengikuti bunga pasar, kecuali untuk kredit rumah susun.
"Sementara peraturannya seperti itu. Sampai 31 Maret 2015," tutupnya.
(zul/hen)