Pengalaman ini dialami oleh pembaca detikFinance bernama Umaryanto, namun pembaca lain Didik Tripujianto memberikan saran dan solusi terhadap masalah tersebut.
Didik yang tinggal di Batam, Kepulauan Riau, menceritakan pengalamannya ketika membeli rumah secara oper kredit dari temannya, yang pada waktu itu sudah pulang ke Palembang, Sumatera Selatan. Jarak Batam dan Palembang memang cukup jauh untuk mendatangkan temannya yang merupakan sebagai penjual, untuk keperluan pengambilan sertifikat rumah dari bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pihak penjual bisa dimintai tolong untuk mengurus Akta Notaris Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat atas nama kita untuk mengambil semua surat-surat termasuk sertifikat rumah di bank pemberi kredit.
Didik menambahkan setelah sertifikat asli diterima, maka pembeli bisa meminta kepada pihak penjual untuk membuat Akte Notaris Surat Kuasa Menjual dan Membalik Nama dengan Hak Subtitusi.
"Nantinya nama kita akan menjadi pembeli dan sekaligus penjual yang dikuasakan untuk menjual dalam pengurusan akta jual beli rumah tersebut," katanya.
Ia mengatakan total biaya yang dibutuhkan oleh pihak penjual tersebut untuk membuat kedua akte notaris hanya sekitar Rp 2-3 juta dan bisa dilakukan di notaris di daerah penjual.
"Jadi tidak perlu mendatangkan penjual," katanya.
Anda pernah punya pengalaman membeli rumah hasil sitaan bank? Atau Anda justru pernah melelang rumah untuk lunasi utang bank? Kirim cerita pengalaman Anda ke redaksi@detikFinance.com.
(hen/hds)











































