Ini Hal-hal Sepele yang Wajib Diperhatikan Saat Beli Rumah Sitaan

Ini Hal-hal Sepele yang Wajib Diperhatikan Saat Beli Rumah Sitaan

- detikFinance
Rabu, 03 Sep 2014 13:36 WIB
Jakarta - Mendapatkan rumah dengan membeli rumah sitaan secara tunai maupun kredit memiliki tahapan-tahapan yang perlu diperhatikan. Ada hal-hal sepele yang justru penting dan tak boleh terlewatkan oleh sang pembeli.

Seorang pembaca detikFinance, yang tak menyebutkan namanya berbagi pengalamannya soal membeli rumah sitaan dari bank. Menurutnya ada lima hal yang perlu diperhatikan oleh calon pembeli rumah sitaan.

Pertama, memastikan soal kesepakatan pajak penjual dan pembeli dilakukan diawal, termasuk untuk pembelian melalui bank maupun melalui pemilik langsung. Dalam kasus penjualan rumah sitaan oleh bank, umumnya pemilik sedang dalam kondisi kesulitan keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, pastikan soal kondisi rumah secara 'de facto' apakah masih ditinggali oleh pemilik atau keluarga pemilik atau pihak lain yang diizinkan pemilik.

"Hal ini berkaitan dengan kemungkinan dilakukan pengosongan. Karena kadang bank tetap membiarkan pemilik atau keluarganya tinggal di rumah tersebut walaupun dalam proses lelang ataupun sita," kata pembaca tersebut.

Ketiga, pastikan soal kondisi tagihan listrik dan PAM ataupun tagihan lain seperti televisi berlangganan. Hal ini terkait dengan beban pembeli saat rumah sudah diperjualbelikan apakah menjadi tanggungan sang pembeli atau penjual.

"Terkadang terdapat pemilik atau penjual yang menggunakan rumah tersebut sebagai alamat kartu kredit, pembeli harus bijak dalam menghadapi kemungkinan debt collector-nya," katanya.

Keempat, pastikan minta alamat dan nomor telepon dari penjual yang bisa dihubungi setelah proses jual beli terjadi.

Kelima, bagi yang membeli rumah yang terletak pada perumahan walaupun telah dijual pengembang ke pemilik sekarang dan akan diambil alih oleh pemilik baru atau pembeli, pastikan sertifikat dan IMB telah selesai prosesnya.

"Kalau tidak mendesak sekali jangan menerima sertifikat yang masih dalam cover note karena alasan tertentu. Jika terdesak pembeli harus yakin notaris yang bisa dipercaya, penjual bisa dipercaya dan developer juga yang bisa dipercaya karena sertifikat masih ada kaitan dengan developer," jelasnya.

Anda pernah punya pengalaman membeli rumah hasil sitaan bank? Atau Anda justru pernah melelang rumah untuk lunasi utang bank? Kirim cerita pengalaman Anda ke redaksi@detikFinance.com.

(hen/hds)

Hide Ads