Bisnis Hotel Bintang 3 Hingga 5 Goyah Karena Larangan Rapat PNS

Bisnis Hotel Bintang 3 Hingga 5 Goyah Karena Larangan Rapat PNS

- detikFinance
Selasa, 06 Jan 2015 14:23 WIB
Jakarta - Mulai 1 Desember 2014 lalu, pemerintah memberlakukan larangan rapat PNS di hotel. Larangan ini membuat bisnis hotel bintang 3 hingga 5 goyah.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan, Anggiat Sinaga mengatakan, di wilayah Makassar, 15 hari di Desember 2014 ada 45 acara yang dibatalkan karena aturan larangan tersebut.

"Sekarang ini Makassar (rata-rata okupansi) hanya 30-35 persen. Jadi sangat siginifikan pengaruh penurunan akibat surat larangan itu," tutur Anggiat usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bersama pengurus PHRI, di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (6/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman Muchtar, Ketua PHRI Jawa Barat mengatakan, pembatalan rapat PNS terjadi di hotel bintang 3 hingga bintang 5, pada November hingga Desember 2014.

Menurut Herman, data Badan Pusat Statistik (BPS) pada November-Desember 2014, rata-rata okupansi hotel adalah 44,4% dari target minimal 80%.

"Jadi dampak pembatalan pemerintah melakukan rapat di hotel itu, hotel bintang 3 sampai bintang 5, itu lebih kurang Rp 3 miliar per hotel," lanjut Herman.

Ketua Umum PHRI Wiryanti Sukamdani mengatakan, surat edaran larangan rapat di hotel cukup signifikan mempengaruhi bisnis perhotelan.

"Prinsipnya kami dukung efisiensi dari pemerintah selama memberikan hal-hal yang kami perlukan. Seperti tadi, contohnya infrastruktur, dan termasuk moratorium (izin hotel di daerah yang hotelnya banyak," jelas Yanti.

(dnl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads