Pelakunya justru datang dari anggota keluarga yang tinggal bersama di dalam hunian. Saat ini, ukuran rumah ideal di Indonesia tak lagi diatur, meski sebelumnya sempat dibatasi minimal 36 meter persegi.
"Rumah petak sempit picu pemerkosaan ke anak. Karena orang tua tidur dengan anak sehingga timbul niat buruk. Ini dicatat oleh Polda Metro. Pemicunya salah satunya karena rumah sempit," kata Dosen Universitas Tarumanegara dan juga Dewan Pakar The Housing Urban Development (HUD) Institute Danang Priatmodjo pada acara diskusi perumahan di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih lihat sehari-hari ada kosan atau tempat tinggal sempit. Ada yang tinggal di dalam ruangan 3X4 meter tapi didiami oleh bapak, ibu, anak. Tinggal disitu. Nggak ada ruang lain," jelasnya.
Sehingga perlu peran pemerintah menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk kota-kota besar sudah selayaknya hunian dibangun rumah vertikal, seperti rumah susun.
"Harus hunian vertikal. Harus rumah susun. Jangan bicara rumah susun nggak sesuai budaya kita. Di Eropa juga bukan budaya mereka. Budaya mereka sama dengan kita. Budaya itu dinamis. Kota yang padat, itu mau nggak mau ya rumah susun. Seperti di Jakarta, nggak masuk akal lagi bisa punya rumah dengan 1-2 lantai di tengah kota," jelasnya.
Tentunya penjualan atau pengelolaan hunian rumah murah dengan konsep vertikal harus diawasi secara ketat. Alasannya hunian murah justru kebanyakan dibeli oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Selain pengelolaan dan penjualan diawasi, tentu pemerintah harus membantu di dalam penyediaan atau pengaturan lahan.
"Kemudian pengendalian ketepatan sasaran. Orang duit banyak yang ambil rusunami. Orang dengan duit berlebih beli rusunami. Rusunami itu untuk orang nggak mampu. Dulu belum ada sistem identifikasi dengan KTP satu nomor," ujarnya.
Pada 2012, Mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz sempat mengeluarkan kebijakan batas rumah minimal dengan luas rumah 36 m2. Namun kebijakannya yang mengacu pada 22 ayat 3 UU No 1 Tahun 2011 soal Perumahan dan Kawasan Pemukiman, sempat digugat oleh pengembang dan akhirnya dibatalkan,karena dianggap memperkecil kesempatan orang untuk punya rumah.
Djan beralasan pada waktu itu, ditetapkannya ukuran minimal rumah tipe 36 m2, mengacu pada sisi teologi atau agama dan pembentukan karakter bangsa, dan pertimbangan ideal.
Bangunan tipe 36 m2 merupakan batas minimal hunian layak. Dengan tipe ini terwujud pembagian ruang yang ideal, terdiri dari dua kamar timur, ruang tamu, dapur dan kamar mandi.
Penguatan teologi, Djan menerangkan, bahwa satu keluarga harus melaksanakan perintah Hadis Rasulallah (Muhammad SAW). Bahwa anak pada usia 10 tahun harus memisahkan tempat tidurnya dengan orang tua.
"Pemisahan tempat tidur, jumlah kamar diperintahkan agama. Dengan tipe 36 m2, akan ada dua kamar tidur," papar Djan waktu itu.
(feb/hen)











































